KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) mendukung Kementerian Pertanian (Kementan) agar tetap mewajibkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sebagai syarat untuk mengimpor bawang putih dan bawang bombai. Valentino, Ketua Pusbarindo mengatakan, keberadaan RIPH menjadi ujung tombak pemerintah, terutama Kementan untuk mewujudkan swasembada pangan, khususnya untuk bawang putih. "Di mana, terdapat kewajiban wajib tanam 5% bawang putih di dalam negeri oleh importir. Adapun untuk bawang bombay hingga saat ini seluruhnya merupakan produk impor," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3). Kebijakan wajib tanam itu mengharuskan importir bisa memproduksi bawang putih di dalam negeri sebesar 5% dari total kuota impor yang diajukan kepada pemerintah. Caranya, dengan menjalin mitra dengan para petani lokal. Wajib tanam juga hingga saat ini tetap menjadi syarat untuk bisa mendapatkan RIPH dari pemerintah.
Harga bawang melonjak, Pusbarindo dukung kewajiban rekomendasi impor Kementan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) mendukung Kementerian Pertanian (Kementan) agar tetap mewajibkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sebagai syarat untuk mengimpor bawang putih dan bawang bombai. Valentino, Ketua Pusbarindo mengatakan, keberadaan RIPH menjadi ujung tombak pemerintah, terutama Kementan untuk mewujudkan swasembada pangan, khususnya untuk bawang putih. "Di mana, terdapat kewajiban wajib tanam 5% bawang putih di dalam negeri oleh importir. Adapun untuk bawang bombay hingga saat ini seluruhnya merupakan produk impor," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3). Kebijakan wajib tanam itu mengharuskan importir bisa memproduksi bawang putih di dalam negeri sebesar 5% dari total kuota impor yang diajukan kepada pemerintah. Caranya, dengan menjalin mitra dengan para petani lokal. Wajib tanam juga hingga saat ini tetap menjadi syarat untuk bisa mendapatkan RIPH dari pemerintah.