KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) membebaskan sementara izin impor untuk bawang putih dan bawang bombai terhitung sejak Rabu (18/3). Pembebasan izin impor ini, dilakukan dengan menghapuskan persetujuan impor (PI) serta laporan surveyor (LS) untuk komoditas bawang putih dan bawang bombai. "Pembebasan ini bersifat sementara hingga 31 Mei 2020 dan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana di dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3).
Harga bawang putih dan bombai selangit, Kemendag bebaskan izin impor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) membebaskan sementara izin impor untuk bawang putih dan bawang bombai terhitung sejak Rabu (18/3). Pembebasan izin impor ini, dilakukan dengan menghapuskan persetujuan impor (PI) serta laporan surveyor (LS) untuk komoditas bawang putih dan bawang bombai. "Pembebasan ini bersifat sementara hingga 31 Mei 2020 dan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana di dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3).