JAKARTA. Pemerintah mengubah periode waktu penetapan harga bahan bakar minyak dari sebelumnya setiap bulan menjadi secepat-cepatnya dua pekan. Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, perubahan periode waktu tersebut mengakomodasi penurunan harga minyak yang cukup signifikan. "Harga BBM berfluktuasi dinamis, maka hari ini kita lakukan revisi Permen ESDM menjadi tiap dua pekan sekali," ujarnya.
Namun, perubahan tiap dua pekan tersebut adalah secepat-cepatnya. "Kalau tidak ada perubahan harga minyak yang signifikan, maka kita teruskan sampai satu bulan," ujarnya. Sudirman juga mengatakan, pemerintah memberikan jeda waktu selama dua hari antara pengumuman dan pemberlakuan harganya. "Kami ingin pengusaha baik PT Pertamina, swasta, dan SPBU tidak mengalami kerugian," ujarnya.