JAKARTA. Pemerintah mengubah periode waktu penetapan harga bahan bakar minyak dari sebelumnya setiap bulan menjadi secepat-cepatnya dua pekan. Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, perubahan periode waktu tersebut mengakomodasi penurunan harga minyak yang cukup signifikan. "Harga BBM berfluktuasi dinamis, maka hari ini kita lakukan revisi Permen ESDM menjadi tiap dua pekan sekali," ujarnya.
Harga BBM akan berubah tiap dua pekan
JAKARTA. Pemerintah mengubah periode waktu penetapan harga bahan bakar minyak dari sebelumnya setiap bulan menjadi secepat-cepatnya dua pekan. Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, perubahan periode waktu tersebut mengakomodasi penurunan harga minyak yang cukup signifikan. "Harga BBM berfluktuasi dinamis, maka hari ini kita lakukan revisi Permen ESDM menjadi tiap dua pekan sekali," ujarnya.