Harga BBM di AS: Trump Berencana Goyang Aturan Demi Tekan Lonjakan Biaya



KONTAN.CO.ID - Pemerintahan Presiden Donald Trump dikabarkan mempertimbangkan pelonggaran sementara aturan Jones Act, undang-undang berusia lebih dari satu abad yang mengatur pengiriman domestik di AS, untuk mempermudah distribusi bahan bakar di seluruh negeri.

Informasi ini disampaikan oleh dua sumber yang mengetahui pembicaraan tersebut kepada Reuters, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga: Dolar AS Mendekati Level Tertinggi 2026, Euro Tertekan Lonjakan Harga Minyak


Langkah ini ditujukan untuk merespons lonjakan harga bahan bakar sejak dimulainya perang AS-Israel dengan Iran, dengan tujuan mempercepat pengiriman dan menekan biaya transportasi. Pengumuman resmi diperkirakan bisa terjadi segera, termasuk potensi pemberian izin sementara (waiver) atas aturan tersebut.

Berdasarkan Jones Act, barang yang dikirim antar-pelabuhan AS harus menggunakan kapal yang dibangun di AS, berbendera AS, dan sebagian besar dimiliki oleh perusahaan AS.

Ketentuan ini membatasi jumlah kapal tanker yang tersedia untuk pengiriman domestik, sehingga berdampak pada kelancaran distribusi BBM di dalam negeri.

Pelonggaran sementara aturan ini akan memungkinkan kapal asing mengangkut bahan bakar antar-pelabuhan AS, yang diharapkan dapat menurunkan biaya pengiriman dan mempercepat waktu distribusi.

Sejauh ini, pemerintah AS hanya jarang memberikan waiver Jones Act, biasanya saat terjadi gangguan pasokan besar.

Baca Juga: CEO Brenntag: Konflik Timur Tengah Dorong Kenaikan Harga Kimia

Waiver terakhir diberikan setelah bencana alam seperti Hurricane Harvey dan Hurricane Maria pada 2017.

Saat itu, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengizinkan kapal berbendera asing untuk mengangkut bahan bakar antar-pelabuhan untuk mengatasi kekurangan dan mempercepat pengiriman ke wilayah terdampak.