JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bergerak cepat merespons perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), menerapkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang sama di seluruh Indonesia. Harga BBM yang harus sama adalah premium dan solar. Perintah Jokowi itu dijawab dengan terbitnya Permen ESDM No 36 tahun 2016, tentang percepatan pemberlakukan satu harga jenis BBM tertentu dan penugasan. Aturan ini ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 11 November dan berlaku 1 Januari 2017. Sujatmiko, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM mengatakan, perusahaan penyaluran BBM, termasuk penugasan akan ikut mengimplementasikan aturan tersebut.
Harga BBM di wilayah Indonesia resmi seragam
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bergerak cepat merespons perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), menerapkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang sama di seluruh Indonesia. Harga BBM yang harus sama adalah premium dan solar. Perintah Jokowi itu dijawab dengan terbitnya Permen ESDM No 36 tahun 2016, tentang percepatan pemberlakukan satu harga jenis BBM tertentu dan penugasan. Aturan ini ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 11 November dan berlaku 1 Januari 2017. Sujatmiko, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM mengatakan, perusahaan penyaluran BBM, termasuk penugasan akan ikut mengimplementasikan aturan tersebut.