JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif angkutan umum akan naik untuk menyesuaikan dengan rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Meski demikian E.E Mangindaan mengatakan pihaknya sudah menetapkan batas atas kenaikan tersebut maksimal 35% dari harga sebelumnya. "Ada batas atas. Tidak boleh lewat misalnya 35%," kata Mangindaan saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/6). Menurutnya kenaikan itu hanya dapat dilakukan dengan asumsi kenaikan harga bensin saja, tidak boleh dengan alasan yang lain. Adapun untuk perhitungannya sendiri, Mangindaan menerangkan itu dilakukan dengan menghitung kilometer yang dilalui oleh penumpang, sehingga beban yang harus dibayarkan satu dan lainnya tak sama. "Misalnya dia naik 25 perak, kalau 100 kilo cuma 2500," ujarnya mencontohkan. Namun meski demikian batas atas kenaikan tersebut hanya diterapkan untuk bus saja. Mangindaan mengatakan untuk tarif truk dan angkutan peti kemas tergantung kepada pasar. Kata dia, Kemenhub tidak dapat menentukan jumlah besaran tersebut. Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan sikap optimisnya terhadap rencana kenaikan harga BBM yang sudah direncanakan pemerintah. Menurutnya dengan melihat tingkat deflasi bulan ini sebesar 0,03 % maka kenaikan tersebut tidak akan bermasalah terhadap pasokan barang. Kata dia, hasil tersebut sudah menunjukkan upaya pemerintah dalam menjaga pasokan bahan makanan yang dapat memicu inflasi telah dilakukan dengan baik.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Harga BBM dikerek, tarif angkot naik 35%
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif angkutan umum akan naik untuk menyesuaikan dengan rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Meski demikian E.E Mangindaan mengatakan pihaknya sudah menetapkan batas atas kenaikan tersebut maksimal 35% dari harga sebelumnya. "Ada batas atas. Tidak boleh lewat misalnya 35%," kata Mangindaan saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/6). Menurutnya kenaikan itu hanya dapat dilakukan dengan asumsi kenaikan harga bensin saja, tidak boleh dengan alasan yang lain. Adapun untuk perhitungannya sendiri, Mangindaan menerangkan itu dilakukan dengan menghitung kilometer yang dilalui oleh penumpang, sehingga beban yang harus dibayarkan satu dan lainnya tak sama. "Misalnya dia naik 25 perak, kalau 100 kilo cuma 2500," ujarnya mencontohkan. Namun meski demikian batas atas kenaikan tersebut hanya diterapkan untuk bus saja. Mangindaan mengatakan untuk tarif truk dan angkutan peti kemas tergantung kepada pasar. Kata dia, Kemenhub tidak dapat menentukan jumlah besaran tersebut. Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan sikap optimisnya terhadap rencana kenaikan harga BBM yang sudah direncanakan pemerintah. Menurutnya dengan melihat tingkat deflasi bulan ini sebesar 0,03 % maka kenaikan tersebut tidak akan bermasalah terhadap pasokan barang. Kata dia, hasil tersebut sudah menunjukkan upaya pemerintah dalam menjaga pasokan bahan makanan yang dapat memicu inflasi telah dilakukan dengan baik.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News