Harga BBM Industri Terkerek, Harga Oli Mesin Truk Naik hingga 35%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri logistik turut merasakan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) industri imbas konflik Timur Tengah. Apalagi, tekanan ini terjadi seiring nilai tukar rupiah yang sedang dalam tren pelemahan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Trismawan Sanjaya mengatakan, untuk angkutan truk logistik, tekanan sudah mulai terasa pada lonjakan harga oli/pelumas mesin sebesar 30% hingga 35%.

Tak hanya itu, harga spareparts truk juga telah naik sekitar 20%, sedangkan harga ban truk juga naik di kisaran 30%.


"Jadi, walau biaya BBM subsidi ditahan pemerintah, tapi faktor lain telah mempengaruhi harga pokok produksi kegiatan logistik yang secara umum meningkat sekitar 15%," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga: Intip Strategi Temas (TMAS) Jaga Laba di Tengah Biaya Logistik Melambung

Namun, hingga saat ini, Trismawan bilang peningkatan ongkos produksi belum dapat dibebankan kepada pemilik barang. Upaya ini dilakukan supaya kontrak layanan yang telah ada tidak terlalu dampak. 

Untuk menyiasatinya, pelaku logistik melakukan efisiensi seoptimal mungkin hingga kontrak layanan dengan pemilik barang diperbarui.

Pemilik barang alias pelaku industri, kata Trismawan, juga mulai mengalami kesulitan bahan baku dan menurunkan kapasitas produksi demi menjaga stabilitas harga produk. "Dengan begitu, pelaku logistik juga membutuhkan waktu untuk mendapatkan persetujuan kenaikan biaya layanan logistik ke pemilik barang," jelas dia.

Ia menambahkan, pelemahan mata uang Garuda juga berdampak pada transaksi bahan baku impor produsen domestik. Trismawan melihat, hal ini mempengaruhi biaya logistik di perdagangan internasional yang lebih mahal hingga 200% dibanding sebelum perang Timur Tengah.

Dengan situasi geopolitik global yang semakin bergejolak, Trismawan mengatakan pelaku usaha dalam negeri sangat membutuhkan dukungan pemerintah. Khususnya, melalui pemberian diskresi dan dispensasi terhadap perizinan berusaha, permodalan, serta kebijakan perpajakan usaha yang lebih berdaya saing.

Baca Juga: ALDEI Ungkap Upaya Mitigasi Kenaikan Tarif Pengiriman Udara Akibat Harga Avtur Naik

"Ini agar pelaku usaha dalam negeri khususnya industri kecil menengah di bidang logistik tetap bisa bertahan di masa sulit ini," tegasnya.

Menurut dia, kebijakan perizinan usaha industri logistik yang tersegmentasi dan tak terintegrasi telah menghambat daya saing logistik, serta mendorong tingginya biaya operasional.

"Terlebih, setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang lebih mempersulit serta mempersempit kegiatan usaha freight forwarder dalam negeri," tandas Trismawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News