KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah daerah (pemda) telah menganggarkan 2% dari dana transfer umum (DTU) yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi hasil (DBH), untuk belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi. Arahan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022, yang sebelumnya sudah disampaikan kepada pemda se Indonesia melalui kegiatan sosialisasi, surat, SMS blasy serta Whats App blast melalui Call Center DJPK. Dia menyampaikan, hingga 23 September 2022, sebanyak 523 pemda atau 96% pemda telah menyampaikan laporannya dan secara keseluruhan telah membelanjakan dananya Rp 3,4 triliun.
Harga BBM Naik, 523 Pemda Anggarkan Belanja Rp 3,4 Triliun untuk Bantu Masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah daerah (pemda) telah menganggarkan 2% dari dana transfer umum (DTU) yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi hasil (DBH), untuk belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi. Arahan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022, yang sebelumnya sudah disampaikan kepada pemda se Indonesia melalui kegiatan sosialisasi, surat, SMS blasy serta Whats App blast melalui Call Center DJPK. Dia menyampaikan, hingga 23 September 2022, sebanyak 523 pemda atau 96% pemda telah menyampaikan laporannya dan secara keseluruhan telah membelanjakan dananya Rp 3,4 triliun.