JAKARTA. Pemerintah resmi mengajukan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Usulan tersebut disampaikan pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, kemarin (28/2). Ada dua usulan yang disodorkan pemerintah. Pertama, harga BBM bersubsidi naik Rp 1.500 per liter. Dengan begitu, harga jual premium bersubsidi naik dari Rp 4.500 per liter menjadi Rp 6.000 per liter, sementara harga solar naik dari Rp 4.300 menjadi Rp 5.800 per liter. Kedua, ke depan, pemerintah mengusulkan subsidi BBM dipatok Rp 2.000 per liter, sehingga dana subsidi tetap kendati harga minyak naik turun. "Opsi kedua ini akan membuat kita terbiasa menghadapi kenaikan harga minyak," ungkap Jero Wacik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral usai dengan Komisi VII DPR, kemarin.
Harga BBM naik dan ada pembatasan
JAKARTA. Pemerintah resmi mengajukan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Usulan tersebut disampaikan pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, kemarin (28/2). Ada dua usulan yang disodorkan pemerintah. Pertama, harga BBM bersubsidi naik Rp 1.500 per liter. Dengan begitu, harga jual premium bersubsidi naik dari Rp 4.500 per liter menjadi Rp 6.000 per liter, sementara harga solar naik dari Rp 4.300 menjadi Rp 5.800 per liter. Kedua, ke depan, pemerintah mengusulkan subsidi BBM dipatok Rp 2.000 per liter, sehingga dana subsidi tetap kendati harga minyak naik turun. "Opsi kedua ini akan membuat kita terbiasa menghadapi kenaikan harga minyak," ungkap Jero Wacik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral usai dengan Komisi VII DPR, kemarin.