KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan menaikkan harga BBM bersubsidi Pertalite dan Solar mulai 3 September 2022. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono meminta pemerintah segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif pelbagai moda angkutan jalan kelas ekonomi sesuai tingkatan. Yakni Kementerian Perhubungan untuk AKAP (antar kota antar provinsi) kelas ekonomi, Dinas Perhubungan Provinsi untuk AKDP (antar kota dalam provinsi) kelas ekonomi dan taksi, serta Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota untuk angkutan perkotaan dan dan perdesaan. “Untuk moda non ekonomi, operator bisa menyesuaikan dengan melihat potensi dan kondisi pasar,” ujar Adrianto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/9).
Harga BBM Naik, Organda Desak Pemerintah Bikin Pedoman Penyesuaian Tarif Angkutan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan menaikkan harga BBM bersubsidi Pertalite dan Solar mulai 3 September 2022. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono meminta pemerintah segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif pelbagai moda angkutan jalan kelas ekonomi sesuai tingkatan. Yakni Kementerian Perhubungan untuk AKAP (antar kota antar provinsi) kelas ekonomi, Dinas Perhubungan Provinsi untuk AKDP (antar kota dalam provinsi) kelas ekonomi dan taksi, serta Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota untuk angkutan perkotaan dan dan perdesaan. “Untuk moda non ekonomi, operator bisa menyesuaikan dengan melihat potensi dan kondisi pasar,” ujar Adrianto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/9).