Harga BBM Non Subsidi Naik, Beban Operasional Perusahaan Tambang Batubara Bertambah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi jenis Dexlite (biodiesel) turut berdampak pada beban operasional pertambangan batubara saat ini. Pasalnya, pelaku usaha sudah diwajibkan menggunakan biodiesel 30% (B30) bahkan B35 pada alat berat untuk operasional tambangnya. 

Sebagai informasi, Pertamina mengumumkan kenaikan harga BBM per 1 Oktober 2023. Harga Dexlite naik menjadi Rp 17.200 per-liter hingga Rp 17.900 per-liter sesuai wilayah, dari sebelumnya di kisaran Rp 16.350 per liter. 

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria menyatakan saat ini pihaknya belum melihat adanya dampak kenaikan harga BBM terhadap operasional pertambangan saat ini. 


“Kita kan bukan menggunakan BBM subsidi, tetapi (solar) industri. (Dampaknya) belum kita lihat,” ujarnya ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Rabu (11/10). 

Baca Juga: BPS: Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Tak Berdampak Signifikan Pada Inflasi

Namun di sisi pengusaha tambang batubara, kenaikan harga BBM cukup menekan keuangan perusahaan saat ini. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menyampaikan biaya bahan bakar itu bisa mencakup sekitar 30%-35% pada biaya operasional penambangan batubara. 

“Dengan kenaikan bahan bakar harga saat ini akan menambah beban tambahan biaya 2%-3%. Apalagi pelaku usaha diwajibkan menggunakan biofuel B30 dan bahkan B35,” ujarnya saat dihubungi terpisah. 

Salah satu cara yang bisa ditempuh perusahaan tambang batubara ialah melakukan efisiensi berupa penggunaan alat berat yang disesuaikan dengan target produksi. 

Maka itu, sejauh ini kenaikan harga BBM belum berdampak pada target produksi batubara di tahun ini. Hanya saja keuangan pengusaha tambang batubara cukup terbebani apalagi ditambah dengan beberapa kewajiban tambahan dari pemerintah.

Pengusaha tambang mengeluhkan, saat ini kondisi finansial bagi banyak perusahaan kecil sedang kurang baik karena margin semakin tertekan. 

“Dengan beban biaya operasional yang semakin tinggi termasuk tingginya tarif royalti. Sementara itu ada kewajiban penempatan 30% dari DHE Sumber Daya Alam (SDA) selama minimal 3 bulan menambah beban,” kata Hendra.

Baca Juga: Harga Pertamax Naik, BBM RON 90 Jadi Lebih Diminati?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat