KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi, kecuali jenis Pertamax. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pemerintah menetapkan batasan untuk harga BBM non-subsidi agar badan usaha tidak melampaui harga yang telah ditentukan. "Pemerintah menetapkan batasan, wilayah menaikkan, menetapkan berapa, di badan usaha, itu wilayah mereka. Hal yang tidak boleh melewati itu," kata Dadan di Kementerian ESDM, Jumat (1/11).
Baca Juga: Pertamina Umumkan Harga Pertamax November Tetap Rp 12.100 Per Liter Diberitakan Kontan, PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan harga BBM Non subsidi jenis Pertamax untuk wilayah DKI Jakarta tetap di harga Rp 12.100 per liter mulai 1 November 2024. Adapun, penyesuaian harga dilakukan pada BBM jenis gasoline yaitu Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95, serta produk gasoil yaitu Pertamina Dex dan Dexlite. Sedangkan Pertamax tidak ada perubahan harga. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, harga BBM Non-subsidi akan terus disesuaikan mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak yakni Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus dan juga mempertimbangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. “Evaluasi harga dilakukan berkala setiap bulan. Bisa naik, turun atau tetap. Bulan Oktober lalu semua harga BBM Non Subsidi Pertamina turun, pada November ini harga mengalami kenaikan sedikit kecuali Pertamax harganya tetap. Hal ini dikarenakan harga MOPS Ron 92 mengalami kenaikan relatif kecil sehingga harga Pertamax diputuskan tidak naik," jelas Heppy dalam keterangan resmi, Jumat (1/11).