KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi, kecuali jenis Pertamax. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pemerintah menetapkan batasan untuk harga BBM non-subsidi agar badan usaha tidak melampaui harga yang telah ditentukan. "Pemerintah menetapkan batasan, wilayah menaikkan, menetapkan berapa, di badan usaha, itu wilayah mereka. Hal yang tidak boleh melewati itu," kata Dadan di Kementerian ESDM, Jumat (1/11).
Baca Juga: Pertamina Umumkan Harga Pertamax November Tetap Rp 12.100 Per Liter Diberitakan Kontan, PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan harga BBM Non subsidi jenis Pertamax untuk wilayah DKI Jakarta tetap di harga Rp 12.100 per liter mulai 1 November 2024. Adapun, penyesuaian harga dilakukan pada BBM jenis gasoline yaitu Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95, serta produk gasoil yaitu Pertamina Dex dan Dexlite. Sedangkan Pertamax tidak ada perubahan harga. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, harga BBM Non-subsidi akan terus disesuaikan mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak yakni Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus dan juga mempertimbangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. “Evaluasi harga dilakukan berkala setiap bulan. Bisa naik, turun atau tetap. Bulan Oktober lalu semua harga BBM Non Subsidi Pertamina turun, pada November ini harga mengalami kenaikan sedikit kecuali Pertamax harganya tetap. Hal ini dikarenakan harga MOPS Ron 92 mengalami kenaikan relatif kecil sehingga harga Pertamax diputuskan tidak naik," jelas Heppy dalam keterangan resmi, Jumat (1/11).
Baca Juga: Pertamina Siap Ikuti Arahan Pemerintah Soal Skema Subsidi BBM Dengan penyesuaian di awal November ini maka untuk wilayah DKI Jakarta, Pertamax tetap di harga Rp 12.100 per liter, Pertamax Green disesuaikan menjadi Rp 13.150 dari sebelumnya Rp 12 700 per liter, Pertamax Turbo menjadi Rp 13.500 dari sebelumnya Rp 13.250 per liter, Dexlite menjadi Rp 13.050 dari sebelumnya Rp 12.700 per liter, dan Pertamina Dex di harga Rp 13.440 dari sebelumnya Rp 13.150 per liter. "Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta," kata Heppy. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi