Harga BBM Non Subsidi Naik, Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Kualitas Layanan SPBU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina Patra Niaga memperkuat keandalan operasional dan fasilitas di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Langkah ini diambil seiring dengan bergulirnya penyesuaian harga komoditas bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.

Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora menyatakan, peningkatan kualitas layanan dan produk merupakan prioritas utama perseroan saat ini. 

Salah satunya lewat program Retail Make Over (RMO) guna meremajakan infrastruktur SPBU. Melalui pembaruan berkala tersebut, perusahaan pelat merah ini ingin menghadirkan ekosistem pengisian energi yang lebih modern.


Baca Juga: Aturan Baru Blending Batubara Memberikan Kepastian Hukum bagi Pelaku Industri

"Kami terus berupaya menghadirkan layanan yang semakin baik bagi masyarakat. Melalui program Retail Make Over (RMO), kami meningkatkan fasilitas SPBU agar lebih nyaman dan modern. Di saat yang sama, kami juga memastikan kualitas produk tetap terjaga sehingga masyarakat dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (18/6/2026).

Kitty mengungkapkan, realisasi program penyegaran fasilitas SPBU ini telah menyasar ribuan titik operasional sejak beberapa tahun terakhir. Hingga periode terkini, Pertamina Patra Niaga tercatat telah sukses mengeksekusi program RMO di 1.920 SPBU. Ke depan, anak usaha BUMN ini bakal terus memperluas cakupan standarisasi mutu demi meratakan keandalan fasilitas.

Di sisi lain, Kitty menuturkan, pihaknya menjamin pasokan produk unggulan seperti Pertamax tetap terjaga sesuai regulasi. Pengawasan ketat juga diberlakukan mulai dari tangki penyimpanan di terminal BBM, proses distribusi, hingga ke nosel pengisian. 

Aspek pengawasan berlapis ini krusial untuk memastikan nilai Research Octane Number (RON) 92 tidak mengalami deviasi.

Lebih lanjut, dia menambahkan, terkait fluktuasi harga BBM nonsubsidi, manajemen menegaskan skema penentuan harga tetap patuh pada koridor regulasi yang berlaku dari pemerintah. 

"Pada prinsipnya, harga eceran BBM non subsidi mengikuti formula harga yang telah ditetapkan Pemerintah dan mengikuti perkembangan harga pasar. Evaluasi harga secara normal dilakukan setiap bulan, kecuali terdapat kebijakan lain yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya.

Baca Juga: Penggunaan e-Meterai Meningkat, Peruri Perkuat Legalitas Dokumen Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News