KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) kembali menurunkan harga Bahan Bakar Khusus (BBK) seperti Pertamax. Dikutip dari laman resminya, Sabtu (1/2), penurunan harga BBM Umum itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019. Keputusan itu berisi tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan. Baca Juga: Sepanjang tahun ini PLN menargetkan dapat membangun 168 SPKLU di Indonesia
Harga BBM Pertamina turun lagi, simak rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) kembali menurunkan harga Bahan Bakar Khusus (BBK) seperti Pertamax. Dikutip dari laman resminya, Sabtu (1/2), penurunan harga BBM Umum itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019. Keputusan itu berisi tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan. Baca Juga: Sepanjang tahun ini PLN menargetkan dapat membangun 168 SPKLU di Indonesia