Harga BBM Pertamina Turun per 1 Agustus 2026, Pertamax & Pertamax Turbo Lebih murah
Sabtu, 01 Agustus 2026 05:58 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina turun mulai 1 Agustus 2026. Penurunan harga berlaku pada BBM non subsidi jenis bensin seperti Pertamax, Pertamax Green dan Pertamax Turbo. PT Pertamina Patra Niaga resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku mulai 1 Agustus 2026. Dalam penyesuaian kali ini, harga Pertamax, Pertamax Turbo, dan Pertamax Green 95 mengalami penurunan, sedangkan harga Dexlite dan Pertamina Dex tetap. Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan penyesuaian harga dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak mentah dunia, nilai tukar rupiah, serta kebijakan pemerintah.
"Penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta tetap memperhatikan daya beli masyarakat," ujar Kitty dalam keterangan resmi, Sabtu (1/8). Sementara itu, harga BBM bersubsidi, yakni Pertalite dan Biosolar, tidak mengalami perubahan. Baca Juga: BGN Bantah MBG Jadi Penyebab Berkurangnya Anggaran Negara untuk Program Lain Harga BBM Pertamina di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%, seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT, berikut harga BBM terbaru per 1 Agustus 2026: * Pertamax (RON 92): Rp 15.950 per liter, turun dari Rp 16.250 * Pertamax Green 95: Rp 16.600 per liter, turun dari Rp 17.000 * Pertamax Turbo (RON 98): Rp 18.300 per liter, turun dari Rp 19.300 * Dexlite: Rp 19.700 per liter (tetap) * Pertamina Dex: Rp 21.150 per liter (tetap) Adapun harga BBM subsidi masih tetap berlaku, yaitu: * Pertalite: Rp 10.000 per liter * Biosolar: Rp 6.800 per liter Baca Juga: Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja TNI, Cek Tukin Tentara Tamtama & Bintara Daftar Harga BBM Pertamina per 1 Agustus 2026 di Berbagai Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung * Pertamax: Rp 16.300 * Pertamax Turbo: Rp 18.700 * Dexlite: Rp 19.100 * Pertamina Dex: Rp 21.650 Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau * Pertamax: Rp 16.650 * Pertamax Turbo: Rp 19.100 * Dexlite: Rp 20.550 * Pertamina Dex: Rp 22.100 FTZ Sabang * Pertamax: Rp 14.950 * Dexlite: Rp 18.450 FTZ Batam * Pertamax: Rp 15.150 * Pertamax Turbo: Rp 17.400 * Dexlite: Rp 18.700 * Pertamina Dex: Rp 20.100 Tonton: 414 Dapur MBG Terima Anggaran tapi Tak Beroperasi, Ratusan Miliar Diselamatkan DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur * Pertamax: Rp 15.950 * Pertamax Turbo: Rp 18.300 * Pertamax Green 95: Rp 16.600 * Dexlite: Rp 19.700 * Pertamina Dex: Rp 21.150 Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur * Pertamax: Rp 15.950 * Pertamax Turbo: Rp 18.300 * Dexlite: Rp 19.700 * Pertamina Dex: Rp 21.150 Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur * Pertamax: Rp 16.300 * Pertamax Turbo: Rp 18.700 * Dexlite: Rp 19.100 * Pertamina Dex: Rp 21.650 Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara * Pertamax: Rp 16.650 * Pertamax Turbo: Rp 19.100 * Dexlite: Rp 20.550 * Pertamina Dex: Rp 22.100 Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat * Pertamax: Rp 16.300 * Pertamax Turbo: Rp 18.700 * Dexlite: Rp 19.100 * Pertamina Dex: Rp 21.650 Maluku dan Maluku Utara * Pertamax: Rp 16.300 * Dexlite: Rp 19.100 Tonton: Prabowo: Indonesia Diprediksi Jadi Ekonomi Terkuat ke-4 Dunia Papua * Pertamax: Rp 16.300 * Pertamax Turbo: Rp 18.700 * Dexlite: Rp 19.100 Papua Barat dan Papua Barat Daya * Pertamax: Rp 16.300 * Dexlite: Rp 19.100 * Pertamina Dex: Rp 21.650
Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan * Pertamax: Rp 16.300 * Dexlite: Rp 19.100 Perlu diketahui, harga BBM Pertamina dapat berbeda di setiap daerah. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah serta ketentuan distribusi di setiap wilayah.
MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028