KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta tidak akan dirugikan apabila membeli bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menegaskan, skema pembelian BBM akan mengikuti mekanisme bisnis ke bisnis (B2B). Dengan demikian, tidak ada kewajiban harga BBM dari Pertamina lebih tinggi dibandingkan harga impor yang biasa dilakukan SPBU swasta. “Kalau itu kan ada mekanisme B2B, bisnis to bisnis lah. Eggak ada seperti itu (lebih mahal dari harga impor) bisnis to bisnis aja. Kita enggak bicara lebih mahal atau lebih murah. Bisnis to bisnis kan harus ada keuntungan dari masing-masing badan usaha yang beroperasi," ujar Laode ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (10/9/2025).
Harga BBM Pertamina untuk SPBU Swasta Ikuti Skema B2B
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta tidak akan dirugikan apabila membeli bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menegaskan, skema pembelian BBM akan mengikuti mekanisme bisnis ke bisnis (B2B). Dengan demikian, tidak ada kewajiban harga BBM dari Pertamina lebih tinggi dibandingkan harga impor yang biasa dilakukan SPBU swasta. “Kalau itu kan ada mekanisme B2B, bisnis to bisnis lah. Eggak ada seperti itu (lebih mahal dari harga impor) bisnis to bisnis aja. Kita enggak bicara lebih mahal atau lebih murah. Bisnis to bisnis kan harus ada keuntungan dari masing-masing badan usaha yang beroperasi," ujar Laode ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (10/9/2025).
TAG: