JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga beli petani untuk komoditas kedelai periode Januari-Maret 2014 sebesar Rp 7.500 per kilogram (kg). Harga tersebut lebih tinggi Rp 100 per kg dibandingkan periode Oktober-Desember yang sebesar Rp 7.400 per kg. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani yang ditandatangani pada 31 Desember 2013. Penetapan Harga Beli Petani (HBP) ini telah disesuaikan dengan biaya tenaga kerja serta komponen penunjang dalam kegiatan penanaman kedelai. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan, kenaikan HBP Kedelai sebesar Rp 100 per kg ini disebabkan oleh adanya kenaikan harga benih, harga pupuk, serta tingkat produktivitas kedelai per hektar (ha).
Harga Beli Kedelai di Tingkat Petani Naik
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga beli petani untuk komoditas kedelai periode Januari-Maret 2014 sebesar Rp 7.500 per kilogram (kg). Harga tersebut lebih tinggi Rp 100 per kg dibandingkan periode Oktober-Desember yang sebesar Rp 7.400 per kg. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani yang ditandatangani pada 31 Desember 2013. Penetapan Harga Beli Petani (HBP) ini telah disesuaikan dengan biaya tenaga kerja serta komponen penunjang dalam kegiatan penanaman kedelai. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan, kenaikan HBP Kedelai sebesar Rp 100 per kg ini disebabkan oleh adanya kenaikan harga benih, harga pupuk, serta tingkat produktivitas kedelai per hektar (ha).