KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat pengawasan harga dan mutu beras di tengah masih adanya produk yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengerahkan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga dan Mutu Beras Tahun 2026 untuk melakukan pemeriksaan hingga akhir tahun. Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pengawasan akan difokuskan pada harga beras medium dan premium di tingkat pasar. Pelaku usaha yang terbukti menjual beras di atas HET akan diberikan peringatan hingga sanksi lebih tegas apabila tetap melakukan pelanggaran. "Yang kita cekik ujungnya, mafianya, tidak boleh (ada pelanggaran). (Tapi) itu petani, biarkan dia kaya. Intinya turunkan harga, bergerak semua, harus pantau harga-harga. (Harga beras) tidak boleh di atas HET. Langsung perintahkan, cek pasar," ujar Amran dalam keterangannya, Senin (31/8).
Baca Juga: Status Ekonomi Naik, Tapi Mayoritas Warga RI Belum Ikut Naik Kelas Melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 369 Tahun 2026, Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras melibatkan Bapanas, Satgas Pangan Polri, Perum Bulog, serta pemerintah daerah. Amran menginstruksikan jajarannya melakukan pemeriksaan harga beras di 13 provinsi hingga Desember 2026. Pemeriksaan mencakup pencatatan persentase harga beras yang berada di atas HET serta pemberian peringatan kepada pelaku usaha yang melanggar. "Sekarang kerjanya memeriksa harga beras sampai Desember dan seluruh direktur (Bapanas) bertanggung jawab (untuk) bagaimana turunkan harga.
Sweeping. Kasih peringatan. Semua bergerak, berapa persen di atas HET. Catat. Langsung kasih peringatan," tegasnya. Apabila pelaku usaha tetap melakukan pelanggaran setelah diberikan peringatan, pemerintah menyiapkan langkah berupa penutupan toko hingga pencabutan izin usaha. "Tokonya saja yang ditegur. (Bagi yang masih melanggar) sekarang penutupan toko yang nakal. (Termasuk) yang fortifikasi yang masih ada fortifikasi dan beras premium, medium, di atas harga. Tidak boleh menjual. Cabut izinnya, karena harga naik terus, bikin ribut," sambung Amran. Adapun 13 provinsi yang menjadi sasaran pengawasan meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat. Pengawasan tersebut tidak hanya menyasar harga, tetapi juga mutu beras. Berdasarkan Kepbapanas 369/2026, Satgas bertugas memastikan pelaksanaan kebijakan HET di tingkat konsumen, kebijakan mutu beras, serta menjadi dasar penegakan hukum atas pelanggaran HET dan mutu beras.
Baca Juga: Bahlil Buka Suara Perihal Kuota Pertalite Ditaksir Jebol pada 2026 Selain itu, pengawasan dapat menjadi dasar pemberian sanksi administratif maupun pidana terhadap pelanggaran lain, seperti penimbunan dan peredaran beras ilegal. Di sisi lain, pemerintah mencatat inflasi beras masih relatif terkendali hingga Juli 2026. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi beras secara tahunan pada Juli 2026 tercatat 3,10%. Angka tersebut melandai dibandingkan Mei sebesar 4,55% dan Juni 3,98%. Secara bulanan, inflasi beras pada Juli 2026 tercatat 0,49%. Angka tersebut masih di bawah 1% dan belum pernah menembus level 1% sepanjang 2026 hingga Juli. Namun, pemerintah masih menemukan persoalan pada sejumlah produk beras fortifikasi. Pengawasan terhadap 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi masih berlangsung, dengan temuan terkait label, mutu, serta kandungan gizi produk. Temuan tersebut merupakan kelanjutan dari pengawasan Bapanas yang diumumkan pada akhir Juli 2026. Dalam pengawasan di wilayah Jakarta pada April, Bapanas menemukan ketidaksesuaian pada sejumlah merek beras fortifikasi. Dari 28 merek yang diawasi, produk tersebut berasal dari 11 produsen dengan 15 merek dagang. Hasil laboratorium menunjukkan 93% sampel tidak memenuhi syarat klaim sebagai beras fortifikasi maupun beras diperkaya.
Baca Juga: MK Ubah Syarat Bencana Nasional, Pengamat Soroti Ketiadaan Ambang Korban Selain persoalan mutu dan label, pemerintah juga menemukan harga sejumlah beras fortifikasi yang jauh melampaui HET beras premium. Bahkan, terdapat produk yang hanya mencantumkan kandungan dua jenis zat gizi pada label kemasan. Amran menegaskan pengawasan perlu dilakukan dari sisi hulu hingga hilir agar peningkatan produksi beras di tingkat pertanian dapat diikuti dengan tata niaga dan harga yang terkendali di tingkat konsumen. "Pertanian ini saya kejar, karena kalau tidak ada beras, apapun yang Bapanas kerjakan tidak mungkin berhasil. Sekarang banyak beras, tidak boleh gagal. Jadi itu diurut dari hulu hilir. Hulu sudah bagus, hilir juga harus bagus," pungkas Amran. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News