Harga Beras di Pasar Palmerah Jakarta Masih Mahal, Lampaui Eceran Tertinggi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun sudah memasuki musim panen raya, harga beras di pasaran masih tetap tinggi melampauhi harga batas atas yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan pantauan Kontan.co.id pada hari Kamis (13/3) di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, harga beras premium mencapai Rp 16.000 - Rp 17.000 per kilogram (kg) atau bahkan lebih tinggi dari ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru untuk beras premium yang berkisar antara Rp 14.900 - Rp 15.800/kg.

Seorang pedagang dan agen beras di Pasar Palmerah, Nurwangsa (55), menyatakan bahwa kenaikan harga beras premium telah terjadi sejak awal tahun ini.


"Kenaikan sudah terjadi sejak awal tahun, secara perlahan dari Rp 15.000/kg naik menjadi Rp 16.000/kg dan sekarang bahkan tembus Rp 17.000/kg," kata Nurwangsa di tokonya, pada hari Kamis (13/3).

Harga beras medium juga masih tinggi, mencapai Rp 13.000 - Rp 14.000/kg atau lebih tinggi dari HET beras medium yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 10.900-11.800/kg.

Pedagang lain, Rafi (36), juga menjual beras dengan harga yang hampir sama. Untuk beras jenis premium, ia menetapkan harga sebesar Rp 16.000/kg dan untuk beras jenis medium seharga Rp 14.000/kg.

Meskipun begitu, Rafi mengakui bahwa pasokan beras yang diterimanya hingga saat ini masih berasal dari beberapa produsen di Jawa Barat, seperti Karawang dan Cirebon.

Dia berspekulasi bahwa kenaikan harga beras terjadi karena penurunan produksi yang disebabkan oleh iklim dan dampak El Nino pada tahun 2023. "Pasokannya masih aman, hanya saja harganya masih tinggi dalam beberapa bulan terakhir ini," jelas Rafi.

Diketahui, polemik kenaikan harga beras sebenarnya sudah terjadi sejak tahun lalu. Pemerintah mengklaim bahwa kenaikan ini terjadi karena dampak dari cuaca ekstrem El-Nino dan pergeseran masa panen. Pemerintah juga telah menerapkan sejumlah kebijakan untuk menstabilkan harga.

Kebijakan terbaru adalah dengan merelaksasi kebijakan HET untuk beras premium menjadi Rp 14.900 - Rp 15.800/kg dari sebelumnya Rp 13.900 - Rp 14.800/kg. Kebijakan ini hanya berlaku sementara mulai dari tanggal 10 hingga 23 Maret 2024.

Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memasok beras ke pasar tradisional maupun ritel. Harapannya, dengan tersedianya pasokan yang cukup, pemerintah dapat lebih mudah mengendalikan harga.

"Salah satu tujuan dari relaksasi ini adalah agar para petani yang sebelumnya mendapatkan harga gabah di atas Rp 8.000 - Rp 9.000 dapat menyalurkan berasnya ke pasar," kata Arief setelah Rapat Kerja Bersama Komisi IV DPR RI pada hari Rabu (13/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli