KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Badan Pangan Nasional memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di pasar modern. Penetapan HET ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan harga dari hulu hingga hilir, dan pemerintah juga sudah mengatur HET beras berdasarkan zonasi. Melansir dari website resmi badan pangan, HET untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp 10.900/kg sedangkan beras premium Rp 13.900/kg. Sementara itu, untuk Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp 11.500/kg dan beras premium Rp 14.400/kg.
Harga Beras Naik tapi Pemerintah Berlakukan HET, Ini Kata Wahana Inti Makmur (NASI)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Badan Pangan Nasional memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di pasar modern. Penetapan HET ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan harga dari hulu hingga hilir, dan pemerintah juga sudah mengatur HET beras berdasarkan zonasi. Melansir dari website resmi badan pangan, HET untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp 10.900/kg sedangkan beras premium Rp 13.900/kg. Sementara itu, untuk Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp 11.500/kg dan beras premium Rp 14.400/kg.