KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Badan Pangan Nasional memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di pasar modern. Penetapan HET ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan harga dari hulu hingga hilir, dan pemerintah juga sudah mengatur HET beras berdasarkan zonasi. Melansir dari website resmi badan pangan, HET untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp 10.900/kg sedangkan beras premium Rp 13.900/kg. Sementara itu, untuk Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp 11.500/kg dan beras premium Rp 14.400/kg.
Baca Juga: Harga Beras Naik, Begini Dampaknya Bagi Emiten Produsen Beras Adapun zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp 11.800/kg, dan untuk beras premium sebesar Rp 14.800/kg. Sementara itu, harga beras semakin naik karena kekeringan dimana-mana, maka dari itu PT Wahana Inti Makmur Tbk (NASI) yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan penyediaan beras mengatakan, untuk penjualan beras di pasar modern, secara rata-rata masih ada margin tetapi sangat terbatas.