KONTAN.CO.ID - Pergerakan aset kripto layak untuk diperhatikan setelah Bitcoin mengalami penurunan sebesar 2% dalam 24 jam terakhir. Bagi pemula, memahami cara jual beli mata uang kripto yang legal di Indonesia menjadi hal yang penting. Belakangan, popularitas mata uang kripto semakin meningkat di media sosial, terutama karena maraknya peluncuran berbagai memecoin. Salah satu yang terbaru adalah Koin Trump dan Melania, yang menjadi perbincangan hangat di dunia maya menjelang pelantikan Presiden AS. Fenomena ini semakin menegaskan pentingnya pemahaman mendalam mengenai mekanisme perdagangan mata uang kripto bagi para pemula.
Transaksi Kripto di Indonesia
Harga Bitcoin berbalik melemah
Bitcoin (BTC) adalah mata uang kripto pertama yang diperkenalkan pada tahun 2009. Sebagai pionir, Bitcoin membangun dasar bagi perkembangan ekosistem kripto yang ada saat ini. Sementara untuk harga per 5 Februari 2025, Bitcoin sebagai salah satu mata uang Kripto dengan harga tertinggi, telah turun 2,00% dibanding hari Selasa (4/2) di waktu yang sama. Tercatat, harga Bitcoin per 11.55 WIB berada di angka $98.233,35 atau setara Rp1.601.548.366,52 (dengan kurs Rp16.310). Baca Juga: Pasar Kripto Rebound Tajam Setelah Penundaan Tarif oleh Donald Trump Sementara itu, ada aset lain seperti Ethereum berada pada harga $2.729,27 atau sekitar 44.511.664,43, yang turun 2,47% dalam 24 jam terakhir. Ada juga Dogecoin yang turun 4,77% dalam sehari, sehingga kini berada pada angka $0,2647 atau Rp4.239. Tentu, tertarik untuk memulai berinvestasi di Mata Uang Kripto? Ikuti panduan untuk jual-beli aset resmi di Indonesia dengan aplikasi resmi. Baca Juga: Robert Kiyosaki: ‘Brutal Crash' Sudah Tiba, Jangan Sampai Salah Langkah!Aplikasi Jual Beli Aset Kripto Resmi
Pastikan Anda memilih salah satu dari aplikasi trading resmi yang diawasi oleh BAPPEBTI.- PT CTXG Indonesia Berkarya (mobee)
- PT Enskripsi Teknologi Handal (usenobi)
- PT Sentra Bitwewe Indonesia (bitwewe)
- PT. Kagum Tekonologi Indonesia (Ajaib)
- PT. Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
- PT. Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
- PT. Pintu Kemana Saja (Pintu)
- PT. Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
- PT. Tiga Inti Utama (TRIV)
- PT. Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
- PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest).
Syarat daftar setiap aplikasi
Untuk pemula, Anda perlu memenuhi syarat dan ketentuan berikut ini.- Berusia minimal 17 tahun.
- Memiliki KTP yang masih berlaku.
- Memiliki rekening bank atas nama pribadi untuk keperluan transaksi.
- (Opsional) NPWP untuk pengguna yang memiliki kewajiban pajak.
Panduan Beli Mata Uang Kripto
Dalam memulai perdagangan, Anda perlu mendaftarkan diri dengan KTP aktif.- Pastikan aplikasi memilih salah satu 1 dari 11 aplikasi cryptocurrency resmi Indonesia.
- Verifikasi data tambahan jika diperlukan.
- Lakukan top-up saldo di aplikasi menggunakan metode transfer bank, e-wallet, atau QRIS.
- Masuk ke menu kripto, lalu pilih koin yang ingin dibeli (contoh: Bitcoin, Ethereum).
- Periksa informasi seperti harga, grafik, dan deskripsi aset.
- Masukkan jumlah pembelian sesuai dengan dana yang dimiliki.
- Konfirmasi transaksi, lalu saldo koin akan langsung masuk ke akun Anda.
Panduan Jual Mata Uang Kripto
Saat Anda memiliki aset Kripto dan ingin menjualnya, Anda bisa mengikuti petunjuk ini.- Anda akan melihat daftar koin kripto yang dimiliki beserta nilainya saat ini.
- Klik pada koin kripto yang ingin dijual.
- Setelah itu, layar akan menampilkan informasi lengkap tentang koin tersebut, seperti jumlah koin yang dimiliki, harga pasar saat ini, dan grafik pergerakan harga.
- Tekan tombol Jual pada layar informasi koin.
- Masukkan jumlah koin yang ingin dijual. Anda bisa menjual sebagian atau seluruh koin yang dimiliki.
- Jika sudah sesuai, tekan tombol Konfirmasi Jual atau Jual Sekarang.
- Setelah transaksi berhasil, hasil penjualan akan otomatis masuk ke saldo akun dalam bentuk rupiah.
- Anda bisa menarik saldo tersebut ke rekening bank yang terdaftar, jika diperlukan.