KONTAN.CO.ID - Empat hari bertahan di level US$ 47.000, harga Bitcoin pada Jumat (1/4) jatuh ke bawah US$ 45.000. Pasar kripto sebagian besar memerah. Penurunan harga Bitcoin dan sebagian besar mata uang kripto lainnya terjadi di tengah lonjakan angka inflasi Amerika Serikat (AS). Dan, di tengah pemungutan suara oleh parlemen Uni Eropa tentang undang-undang kripto yang industri
cryptocurrency pandang tidak menguntungkan.
Mengacu data
CoinMarketCap pada Jumat (1/4) pukul 12.40 WIB, harga Bitcoin ada di US$ 44.804,46, turun 4,89% dalam 24 jam terakhir.
Baca Juga: Bursa Kripto Indonesia Batal Meluncur Akhir Maret, Lalu Kapan? Sementara harga Ethereum turun 4,16% ke US$ 3.258,52, Cardano melorot 6,37% menjadi US$ 1,13, dan Polkadot merosot 7,31% jadi US$ 21,14. Harga mata uang kripto berbasis meme, Dogecoin dan Shiba Inu masing-masing turun 7,03% ke posisi US$ 0,1351 dan 8,83% jadi US$ 0,00002528. Mengutip
CoinDesk, Pengeluaran Konsumsi Pribadi (PCE) AS menunjukkan inflasi tahunan 6,4% pada Februari lalu. Angka ini yang tertinggi sejak 1982. Traders kripto mengamati inflasi dengan cermat karena harga Bitcoin terkadang bergerak setelah perilisan indikator ekonomi. Sebagian investor memegang Bitcoin sebagai perlindungan terhadap inflasi.
Baca Juga: Bukan Bitcoin juga Shiba Inu, Harga Mata Uang Kripto Ini Melesat 80% dalam 1 Hari Sementara parlemen Uni Eropa memilih mendukung undang-undang kripto larangan transaksi anonim, sebuah langkah yang menurut industri akan menghambat inovasi dan menyerang privasi. Undang-undang tersebut juga bertujuan untuk memperluas persyaratan anti pencucian uang yang berlaku untuk pembayaran konvensional lebih dari 1.000 euro ke sektor kripto. Selain itu, undang-undang kripto juga menghapus dasar untuk pembayaran kripto, sehingga pembayar dan penerima bahkan transaksi kripto terkecil pun perlu diidentifikasi.
Editor: S.S. Kurniawan