KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Harga Bitcoin (BTC) menguat setelah Undang-Undang Klarifikasi Pasar Aset Digital (Clarity Act) didorong maju untuk pemungutan suara oleh Komite Perbankan Senat Amerika Serikat (AS). Senator AS Tillis dan Alsobrooks telah memimpin perubahan pada redaksi RUU tersebut untuk menyeimbangkan antara mengizinkan inovasi dan melindungi simpanan. Mengutip Coin Market Cap Jumat (15/5/2026) pukul 08.11 WIB, harga Bitcoin menguat 2,41% dalam 24 jam ke level US$ 81.502. Jika dilihat dalam sepekan, harga Bitcoin menguat 2,20%. Chee Zheng Feng, Analyst DBS Bank mengatakan, didorongnya Clarity Act menandai kompromi konstruktif bagi bank dan perusahaan kripto, melarang pengembalian seperti bunga simpanan untuk stablecoin tetapi memungkinkan insentif berbasis penggunaan.
Harga Bitcoin Menguat, Berkat Sentimen Clarity Act yang Lolos dari Senat AS
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Harga Bitcoin (BTC) menguat setelah Undang-Undang Klarifikasi Pasar Aset Digital (Clarity Act) didorong maju untuk pemungutan suara oleh Komite Perbankan Senat Amerika Serikat (AS). Senator AS Tillis dan Alsobrooks telah memimpin perubahan pada redaksi RUU tersebut untuk menyeimbangkan antara mengizinkan inovasi dan melindungi simpanan. Mengutip Coin Market Cap Jumat (15/5/2026) pukul 08.11 WIB, harga Bitcoin menguat 2,41% dalam 24 jam ke level US$ 81.502. Jika dilihat dalam sepekan, harga Bitcoin menguat 2,20%. Chee Zheng Feng, Analyst DBS Bank mengatakan, didorongnya Clarity Act menandai kompromi konstruktif bagi bank dan perusahaan kripto, melarang pengembalian seperti bunga simpanan untuk stablecoin tetapi memungkinkan insentif berbasis penggunaan.