KONTAN.CO.ID - Harga buyback emas Antam hari ini, Senin, 19 Oktober 2026, naik Rp2.000 menjadi Rp2.389.000 per gram. Kenaikan ini menjadi perhatian bagi Anda yang berencana menjual kembali emas batangan untuk memperoleh dana tunai. Berdasarkan informasi harga buyback di laman Logam Mulia pada hari ini, nilai pembelian kembali emas Antam berada di level Rp2.389.000 per gram. Perubahan harga tercatat sebesar Rp2.000 dibandingkan harga sebelumnya. Harga buyback merupakan nilai yang dibayarkan kepada pemilik emas saat menjual kembali emas batangan kepada pihak Antam. Nilai ini berbeda dari harga jual emas yang berlaku ketika konsumen membeli emas baru.
Harga Buyback Emas Antam 19 Oktober 2026
Berikut rincian harga buyback emas Antam hari ini Senin, 19 Oktober 2026:
- Harga buyback: Rp2.389.000 per gram.
- Perubahan harga: naik Rp2.000.
Kenaikan Rp2.000 per gram berarti pemilik emas yang menjual kembali 10 gram emas Antam akan memperoleh nilai buyback kotor Rp23.890.000, sebelum memperhitungkan pajak atau potongan lain yang berlaku. Nilai akhir yang diterima dapat berbeda sesuai ketentuan transaksi. Karena itu, Anda sebaiknya memeriksa perhitungan buyback dan kewajiban pajak sebelum melakukan penjualan.
Baca Juga: Harga Buyback Emas Antam Hari Ini 17 Oktober 2026 Naik Rp12.000 Apa yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menjual Emas Antam?
Sebelum menjual emas batangan, Anda perlu membandingkan harga buyback yang berlaku dengan harga ketika emas tersebut dibeli. Selisih kedua harga tersebut menjadi pertimbangan untuk menghitung potensi keuntungan atau kerugian. Perlu diingat, kenaikan harga buyback dalam satu hari tidak otomatis berarti seluruh pemilik emas memperoleh keuntungan. Hasil penjualan tetap bergantung pada harga pembelian sebelumnya, jumlah emas yang dimiliki, serta biaya atau pajak yang berlaku. Anda juga sebaiknya memastikan harga buyback terbaru melalui kanal resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi. Dengan begitu, perhitungan dana yang akan diterima dapat disesuaikan dengan ketentuan pada hari penjualan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News