KONTAN.CO.ID - Harga buyback emas Antam kembali bergerak naik pada perdagangan Rabu, 30 September 2026. Mengacu pada data Logam Mulia, harga pembelian kembali emas Antam kini berada di level Rp2.405.000 per gram. Nilai tersebut meningkat Rp30.000 dibandingkan harga buyback sehari sebelumnya yang tercatat Rp2.375.000 per gram. Pembaruan harga terakhir tercatat pada 30 September 2026.
Harga Buyback Emas Antam Hari Ini 30 September 2026
Melansir dari laman Logam Mulia, berikut rincian harga buyback emas Antam hari ini pada Rabu, 30 September 2026:
- Harga buyback: Rp2.405.000 per gram
- Perubahan: naik Rp30.000
Harga buyback merupakan nilai yang digunakan sebagai acuan ketika Anda menjual kembali emas batangan kepada Antam. Menurut informasi Logam Mulia, harga jual kembali berlaku sama untuk seluruh pecahan dan tahun produksi. Kenaikan Rp30.000 membuat harga buyback Antam kembali berada di atas Rp2,4 juta per gram. Sehari sebelumnya, harga buyback sempat turun cukup besar Rp47.000 menjadi Rp2.375.000 per gram. Pada hari ini, Rabu, 30 September 2026 harga jual emas Antam ukuran 1 gram juga naik Rp15.000 menjadi Rp2.595.000 per gram. Dengan demikian, terdapat selisih Rp190.000 antara harga jual dan harga buyback per gram.
Baca Juga: Harga Buyback Emas Antam Hari Ini 29 September 2026 Turun Tajam Rp47.000 Cara Buyback Emas Antam melalui Butik Antam
Penjualan kembali emas Antam dapat dilakukan dengan mendatangi Butik Antam terdekat. Gerainya tersedia di sejumlah kota besar di Indonesia. Informasi alamat butik dapat dilihat melalui laman Contact Logam Mulia. Layanan buyback tersedia Senin-Jumat, pukul 08.30-14.00 WIB atau 09.30-15.00 WITA. Mengutip dari logammulia.com, berikut prosedurnya:
- Datang ke butik dengan membawa KTP dan NPWP jika tersedia.
- Ambil nomor antrean di area yang disediakan.
- Serahkan dokumen kepada petugas Customer Service untuk diproses.
- Isi formulir atau kuitansi buyback, termasuk data rekening aktif untuk menerima pembayaran.
- Tanda tangani kuitansi dan simpan sebagai bukti transaksi.
Kondisi kemasan emas juga perlu diperhatikan. Kemasan yang rusak, seperti CertiCard terbuka atau sertifikat emas klasik hilang, dapat dikenakan potongan sesuai ketentuan. Dana hasil buyback ditransfer ke rekening terdaftar pada H+1 hingga H+3 hari kerja. Untuk transaksi di atas Rp10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai buyback. Harga buyback dapat berubah mengikuti pembaruan harga emas. Karena itu, Anda sebaiknya mengecek harga terbaru sebelum melakukan transaksi penjualan kembali emas Antam. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News