Harga Daging Kerbau Impor Lampaui Acuan, Pelaku Usaha Soroti Pengawasan Pasar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaringan Pemotong dan Pedagang Daging Indonesia (JAPPDI) mengamati dinamika harga daging menjelang Idulfitri, terutama terkait daging kerbau impor yang dikelola BUMN, PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Ketua Umum JAPPDI, Asnawi, menyatakan bahwa pengawasan harga terhadap pedagang daging sapi dan daging kerbau impor tampak berbeda. Ia menyoroti harga daging kerbau yang saat ini berada di atas Harga Acuan Penjualan (HAP).

“Pemerintah perlu memastikan pengawasan harga pangan berlaku merata. Daging kerbau impor saat ini harganya sudah tinggi dan perlu perhatian,” ujar Asnawi, dalam siaran pers, Senin (9/3/2026).


Baca Juga: Harga Pangan Kompak Turun di Akhir Februari 2026, Daging Sapi Tetap

Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas) per 9 Maret 2026, harga rata-rata daging kerbau impor mencapai Rp 107.667 per kg, sekitar 35% di atas HAP Rp 80.000/kg yang ditetapkan melalui Peraturan Bapanas No. 12 Tahun 2024.

Di Pulau Jawa, harga sempat menyentuh Rp 120.000/kg, atau sekitar 50% di atas HAP, jauh sebelum Ramadhan.

Daging kerbau impor saat ini disalurkan melalui BUMN Berdikari dan PPI, dengan kuota total impor 297.000 ton pada 2026, termasuk 100.000 ton daging kerbau dari India dan 150.000 ton daging sapi dari Brasil dan negara lain. Perusahaan swasta mendapat kuota lebih terbatas, yakni 30.000 ton, turun dari 180.000 ton tahun sebelumnya.

Asnawi menambahkan, distribusi daging kerbau melalui BUMN saat ini dilakukan ke sejumlah distributor tertentu.

“Kami pernah mengajukan diri sebagai distributor, namun disarankan membeli dari distributor yang ada,” katanya.

Baru-baru ini, JAPPDI membeli 8 ton daging kerbau India dari Berdikari dengan harga Rp 90.000/kg, masih di atas HAP.

Baca Juga: Harga Daging Sapi Naik, APPDI Sarankan Operasi Pasar Daging Kerbau

Sementara itu, untuk daging sapi di Jabodetabek, Asnawi mengungkapkan pedagang mengalami tantangan menjaga harga sesuai HAP Rp 130.000–Rp 140.000/kg karena khawatir tersangkut regulasi dari Satgas Saber Pangan. Akibatnya, kualitas daging kadang disesuaikan agar harga tetap sesuai HAP.

Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, menyatakan bahwa pengaturan harga dan izin impor menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Jika harga dianggap tinggi, produsen atau importir bisa diberikan arahan oleh pihak terkait,” kata Sarwo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News