KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan 19 provinsi atau 223 kabupaten/kota ditemukan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Pada website siagapmk.id per 1 Juli 2022 jumlah ternak yang mati akibat PMK sebanyak 1.814 ekor dari 300.549 ekor terinfeksi. Pemerintah menetapkan
lockdown pada daerah-daerah tersebut atau tak memperbolehkan adanya distribusi hewan ternak ke luar wilayah zona merah. Dewan Pakar Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Rochadi Tawaf mengatakan, adanya PMK mempengaruhi pada penjualan sapi hidup ataupun daging sapi. Terutama pada daerah sentra daging sapi.
"Jadi daerah-daerah produsen harga sapi anjlok tapi untuk yang kurban harga sapi relatif ada kenaikan walau tidak terlampau signifikan," kata Rochadi, Jumat (1/7).
Baca Juga: Pemerintah Percepat Vaksinasi Hewan Ternak untuk Kendalikan Penyebaran PMK Namun kenaikan harga sapi untuk kurban bukan disebabkan jumlah sapi sehat yang terbatas dengan adanya PMK. Kenaikan ternak saat kurban sudah wajar terjadi. Pasalnya pembeli ternak untuk kurban lebih mengedepankan sisi psikologis dalam pembelian hewan kurban. "Biasalah kalau kurban karena mereka bukan beli berdasarkan kilogram tapi kalau kurban itu belinya berdasarkan kecantikan dari sapinya itu atau besarnya. Jadi ini tuh harga psikologis bukan karena jumlahnya dikit. Kalau kurban orang beli yang mereka senangi, karena besar sapinya dan lainnya, lebih karena psikologi konsumen," jelasnya. Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia Nanang menjelaskan, di daerah wabah PMK memang terjadi penurunan harga karena adanya
panic selling, karena adanya pelarangan distribusi ternak dari daerah wabah ke daerah lainnya. Namun di pasaran memang ada kecenderungan kenaikan harga sapi. "Kalau di pasar karena faktor pasokan yang berkurang menyebabkan harga kenaikan bahkan cukup signifikan. Ada yang sapi kecil itu dengan harga Rp 22 juta kenaikan harga bisa sampai 25%," kata Nanang. Nanang menyebut penyebaran PMK sangat cepat, jika dianalogikan seperti pandemi Covid-19, situasi di Pulau Jawa dapat dikatakan zona merah. Penyebaran PMK yang cepat membuat terjadinya
panic selling, dimana peternak terpaksa menjual sapi lokal dengan harga yang memprihatinkan.
Baca Juga: Tangani PMK Hewan Ternak, Pemerintah Deklarasi Gerakan Disinfeksi Nasional "Kurban mestinya peternak nikmati kenaikan harga, justru harus turun 10%-15%, belum lagi kalo terpapar dan nggak bisa diselamatkan dan harus di potong paksa turun harga. Kalau dipotong paksa harganya penurunan luar biasa. Sapi yang kisaran Rp 25 juta turun jadi Rp 10 juta-Rp 8 juta. Ini yang buat peternakan terpukul," jelasnya. Dengan audiensi bersama pemerintah, kini ditetapkan kebijakan adanya penggantian ternak yang terkena PMK sebesar Rp 10 juta. Hal ini disambut baik oleh para peternak. Nanang menyebut pihaknya menunggu ketentuan teknis terkait kebijakan ganti rugi bagi peternak tersebut. "Ternak yang mati atau potong paksa persyaratannya apa saja, dokumen apa saja yang verifikasi apa saja dan lainnya, itu kami nantikan, kami peternak tunggu itu," ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi