Harga dan pelayanan



Belakangan ini industri penerbangan dalam negeri terasa semakin sering muncul dalam pemberitaan di media. Mulai dari kasus kecelakaan penerbangan, pemberlakuan bagasi berbayar hingga harga tiket penerbangan domestik yang dirasa terlalu mahal.

Harga tiket penerbangan dalam negeri yang sangat mahal bahkan sampai memunculkan petisi dari masyarakat, meminta harga tiket pesawat dalam negeri diturunkan. Selain itu, muncul cerita warga Aceh yang memilih terbang ke Kuala Lumpur dulu agar bisa mendapat tiket lebih murah untuk ke Jawa.

Keluhan soal seputar harga tiket tersebut rupanya sampai ke telinga pelaku industri penerbangan. Kemarin, petinggi Indonesia National Air Carrier Association (INACA) mengumumkan maskapai-maskapai di dalam negeri sepakat menurunkan tarif penerbangan domestik.


Nilai penurunan harga tiket lumayan besar, mencapai 50%. Contoh, penurunan harga tiket Garuda Indonesia. Maskapai penerbangan yang juga mencatatkan sahamnya di bursa efek dengan kode GIAA ini sudah menurunkan sejak Jumat lalu.

Menurut Sekretaris Jenderal INACA Tengku Burhanudin, Garuda antara lain berencana menurunkan harga tiket pesawat rute Aceh ke Jakarta sekitar 50%. Saat ini, harga tiket rute tersebut sekitar Rp 3,2 juta. Jadi, kemungkinan nanti harganya cuma sekitar Rp 1,6 juta.

Para pelaku industri penerbangan terhitung sangat cepat merespons keluhan terkait harga tiket yang tinggi ini. Tak terlalu lama keluhan konsumen tersebut santer dibicarakan di media sosial hingga diberitakan media massa, para pelaku industri penerbangan sudah bersepakat menurunkan tarif pesawat.

Ini tentu hal yang positif. Meski begitu, masih banyak hal yang perlu diperbaiki oleh maskapai.

Contoh, masih ada maskapai penerbangan yang belum benar-benar melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 89 Tahun 2015, terkait kompensasi atas keterlambatan penerbangan (delay). Aturan tersebut mengatur jenis kompensasi yang wajib diberikan pada penumpang atas delay penerbangan.

Contoh, bila penerbangan tertunda satu sampai dua jam, penumpang wajib diberi makanan ringan dan minum. Terlambat dua sampai tiga jam, penumpang wajib mendapat makanan besar dan minum.

Nyatanya, masih ada kejadian di mana penerbangan tertunda lebih dari dua jam, tapi penumpang cuma dapat makanan ringan. Jangan sampai karena tiket murah, penumpang dapat pelayanan yang seadanya.•

Harris Hadinata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi