Harga Dasar Rp1 Berlaku, Saham Harga Receh Di Bawah Rp 50 Naik Hingga 34%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham-saham berharga di bawah Rp50 per saham mencuri perhatian pada perdagangan Senin (28/9/2026) setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan batas harga dasar Rp1. Pergerakan saham lapis harga rendah tersebut justru menguat di tengah tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Pada perdagangan Senin, IHSG ditutup anjlok 1,51% ke level 6.147,86. Di tengah koreksi tersebut, sejumlah saham di bawah Rp50 per saham mampu mencatat kenaikan dua digit, bahkan menyentuh batas Auto Rejection Atas (ARA).

PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU) menjadi salah satu saham dengan penguatan terbesar. Saham emiten pelayaran tersebut melonjak 34,62% atau naik 9 poin menjadi Rp35 per saham.


Selanjutnya, saham PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) menguat 34,38% ke level Rp43 per saham.

Sementara itu, saham PT Mitra International Resources Tbk (MIRA), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), dan PT PP Properti Tbk (PPRO) masing-masing menguat 33,33%.

Pergerakan tersebut terjadi setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan perubahan batas minimum harga saham. Mulai Senin (28/9/2026), harga minimum perdagangan saham diturunkan dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per saham.

Baca Juga: Penjualan SBR015 Dibuka, Kupon 6,75% & 6,85%, Ini Cara Investasi Modal Rp 1 Juta

Saham murah belum tentu murah secara valuasi

Analis sekaligus Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah Elandry Pratama mengatakan, perubahan batas minimum tersebut membuat saham berharga rendah memiliki ruang pergerakan yang lebih luas.

Namun, menurut dia, rendahnya harga nominal sebuah saham tidak otomatis menunjukkan valuasinya murah.

“Namun harga nominal yang murah tidak otomatis berarti valuasi murah. Jadi saham recehan tetap bisa dilirik, tetapi tetap perlu melihat fundamental, valuasi dan likuiditas sahamnya,” jelas Elandry kepada Kontan, Senin (28/9/2026).

Menurut Elandry, investor perlu mencermati sejumlah indikator secara bersamaan. Di antaranya pertumbuhan pendapatan dan laba, arus kas, posisi utang, prospek bisnis, aksi korporasi, serta valuasi perusahaan.

Selain fundamental, investor juga perlu melihat volume transaksi dan keberlanjutan akumulasi saham.

Jika kenaikan harga berlangsung sangat cepat tanpa diikuti perubahan fundamental maupun likuiditas yang memadai, Elandry menilai pergerakan tersebut lebih tepat dilihat sebagai momentum trading dengan tingkat volatilitas yang lebih tinggi.

Baca Juga: Ada BBRI dan BBCA, Cek Saham yang Banyak Diborong Asing, Senin (28/9)

Saham di bawah Rp50 mulai menarik perhatian

Praktisi pasar modal sekaligus Founder WH-Project William Hartanto melihat perubahan batas minimum harga saham berpotensi meningkatkan perhatian investor terhadap saham-saham berharga di bawah Rp50.

Menurut William, secara persentase, pergerakan saham berharga rendah memang dapat terlihat lebih besar dengan perubahan harga yang relatif kecil.

“Pasar masih adaptasi, nanti akan ada waktunya saham-saham di bawah level gocap lebih diminati karena imbal hasil yang lebih besar bisa diraih dalam waktu yang lebih singkat,” jelas William.

Meski demikian, William memperkirakan kenaikan sejumlah saham tersebut dapat bersifat sementara. Salah satu indikator yang dapat dicermati adalah perkembangan volume perdagangan dan apakah penguatan tersebut mampu bertahan.

Ia juga menilai mayoritas saham di bawah Rp50 lebih banyak menarik perhatian dari sisi pergerakan harga dibandingkan fundamental perusahaan.

Baca Juga: Transaksi Short Selling Dimulai Besok 1 Oktober 2026, Baru 2 Sekuritas & 5 Saham

GOTO, KPIG hingga LPKR ikut tertekan

Di sisi lain, penerapan batas minimum harga baru juga membuat sejumlah saham yang sebelumnya bertahan di level Rp50 mengalami penurunan pada perdagangan perdana aturan tersebut.

Salah satunya adalah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Saham GOTO turun 14% menjadi Rp43 per saham.

Penurunan serupa terjadi pada saham PT MNC Tourism Indonesia Tbk (KPIG) dan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR). Keduanya masing-masing turun 14% ke level Rp43 per saham.

William mengatakan tekanan pada sejumlah saham tersebut merupakan bagian dari proses adaptasi pasar terhadap perubahan ketentuan harga minimum.

Menurut dia, GOTO juga menghadapi tekanan dari besarnya pasokan saham di pasar. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pergerakan saham GOTO sekaligus sentimen terhadap IHSG.

Tonton: Rumor Akuisisi BCA Muncul, Seberapa Penting Bank Swasta Besar?

Penurunan harga belum tentu mencerminkan fundamental

Elandry mengatakan penurunan GOTO hingga LPKR setelah batas harga minimum Rp50 dihapus tidak dapat langsung diartikan sebagai memburuknya kondisi fundamental emiten.

Ia mencontohkan GOTO yang telah membukukan laba bersih.

“Aturan baru memberikan ruang bagi harga untuk bergerak di bawah Rp50 ketika tekanan jual lebih besar sehingga penurunan tersebut juga bisa menjadi bagian dari proses price discovery,” ujar Elandry.

Dengan berlakunya batas minimum Rp1, harga saham kini memiliki ruang pergerakan yang lebih luas. Namun, perubahan harga nominal tersebut tidak mengubah kebutuhan investor untuk tetap mencermati fundamental, likuiditas, valuasi, serta risiko volatilitas masing-masing saham.

Bagi investor, pergerakan saham di bawah Rp50 juga perlu dibedakan antara kenaikan yang didukung perubahan fundamental dan kenaikan yang semata-mata didorong momentum perdagangan.

BPJS Dapat Suntikan Rp 20 Triliun, Ini Masalah Keuangan yang Terungkap
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News