KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan rencana memberikan pasokan minyak dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk PT Pertamina (Persero) sesuai dengan asumsi harga Indonesia Crude Price (ICP) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) batal diterapkan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan kebijakan lain agar harga bahan bakar minyak (BBM) tidak naik. Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam pertemuan dengan Pemimpin Redaksi pada Rabu (2/5) sore menyatakan pemerintah akan menambah subsidi solar. Sumber subsidi berasal dari windfall kenaikan ICP di atas patokan APBN US$ 48 per liter Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, rencana mekanisme pemberian subsidi solar kepada Pertamina sama halnya dengan memberikan DMO minyak dengan asumsi harga ICP yang ditetapkan dalam APBN 2018. "Sama saja. Mekanisme mau di hulu atau di hilir," katanya, Kamis (3/5).
Harga DMO minyak batal diterapkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan rencana memberikan pasokan minyak dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk PT Pertamina (Persero) sesuai dengan asumsi harga Indonesia Crude Price (ICP) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) batal diterapkan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan kebijakan lain agar harga bahan bakar minyak (BBM) tidak naik. Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam pertemuan dengan Pemimpin Redaksi pada Rabu (2/5) sore menyatakan pemerintah akan menambah subsidi solar. Sumber subsidi berasal dari windfall kenaikan ICP di atas patokan APBN US$ 48 per liter Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, rencana mekanisme pemberian subsidi solar kepada Pertamina sama halnya dengan memberikan DMO minyak dengan asumsi harga ICP yang ditetapkan dalam APBN 2018. "Sama saja. Mekanisme mau di hulu atau di hilir," katanya, Kamis (3/5).