Harga DMO minyak batal diterapkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan rencana memberikan pasokan minyak dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk PT Pertamina (Persero) sesuai dengan asumsi harga Indonesia Crude Price (ICP) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) batal diterapkan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan kebijakan lain agar harga bahan bakar minyak (BBM) tidak naik.

Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam pertemuan dengan Pemimpin Redaksi pada Rabu (2/5) sore menyatakan pemerintah akan menambah subsidi solar. Sumber subsidi berasal dari windfall kenaikan ICP di atas patokan APBN US$ 48 per liter

Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, rencana mekanisme pemberian subsidi solar kepada Pertamina sama halnya dengan memberikan DMO minyak dengan asumsi harga ICP yang ditetapkan dalam APBN 2018. "Sama saja. Mekanisme mau di hulu atau di hilir," katanya, Kamis (3/5).


Secara teknis pemberian DMO minyak melalui asumsi harga ICP yang ditetapkan dalam APBN agak rumit. Misalnya minyak mentah yang masuk ke kilang itu bisa jadi premium, solar, atau avtur. Sehingga sulit menetapkan formula, karena dihitung dari proses. "Angkanya itu bisa enggak pasti. Berapa satu liter crude yang bisa jadi premium atau solar. Tapi kalau memang subsidi, itu clear, terang dia.

Meskipun angka subsidi belum ditetapkan, Djoko bilang, kemungkinan penambahan subsidi dari yang saat ini subsidinya Rp 500 per liter akan ditambah menjadi Rp 1.000 per liter sampai Rp 1.500 per liter. Sementara kuota solar mencapai 7,5 juta kiloliter (kl).

Djoko mencontohkan, jika misalnya subsidi menjadi Rp 1.000 per liter, berarti subsidinya akan bertambah Rp 3,5 triliun lagi. "Kalau misalnya menjadi Rp 1.500 per liter bertambah Rp 7 triliun. Tapi ini masih dihitung," ungkapnya.

April ini misalnya, harga ICP mencapai US$ 67 per barel, sedangkan yang ICP yang diasumsikan APBN 2018 sebesar US$ 48 per barel. "Duitnya itulah yang untuk penambahan subsidi berapa per liter. Tanpa harus mengambil uang APBN yang sudah ditargetkan, tandasnya. Pemerintah masih terus membahas skema subsidi premium.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati