KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan PT Pertamina (Persero) agar harga minyak dalam negeri dipatok seharga Indonesia Crude Price (ICP) masih dalam pembahasan pemerintah. Namun menurut Presiden Indonesia Petroleum Association (IPA), Ronald Gunawan, kebijakan harga domestic market obligation (DMO) tidak bisa serta-merta diubah dengan adanya permintaan dari Pertamina. Ini lantaran harga minyak mentah yang menjadi DMO sudah ditetapkan ketika kontrak wilayah kerja diteken antara pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). "Kami ikuti kontrak, karena kami sudah teken kontrak," ungkap Ronald di sela-sela acara IPA konferensi dan Pameran ke-42 yang digelar di JCC Senayan Jakarta, Selasa (2/5). Ronald bilang KKKS dan pemerintah telah sepakat mengenai DMO baik dalam besaran jumlah DMO maupun harga minyak yang termasuk DMO. "Sudah spesifik DMO-nya berapa, harganya berapa. Itu semua PSC, ikut kontraknya yang sudah ditandatangan," imbuh Ronald.
Harga DMO minyak mentah tidak bisa diubah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan PT Pertamina (Persero) agar harga minyak dalam negeri dipatok seharga Indonesia Crude Price (ICP) masih dalam pembahasan pemerintah. Namun menurut Presiden Indonesia Petroleum Association (IPA), Ronald Gunawan, kebijakan harga domestic market obligation (DMO) tidak bisa serta-merta diubah dengan adanya permintaan dari Pertamina. Ini lantaran harga minyak mentah yang menjadi DMO sudah ditetapkan ketika kontrak wilayah kerja diteken antara pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). "Kami ikuti kontrak, karena kami sudah teken kontrak," ungkap Ronald di sela-sela acara IPA konferensi dan Pameran ke-42 yang digelar di JCC Senayan Jakarta, Selasa (2/5). Ronald bilang KKKS dan pemerintah telah sepakat mengenai DMO baik dalam besaran jumlah DMO maupun harga minyak yang termasuk DMO. "Sudah spesifik DMO-nya berapa, harganya berapa. Itu semua PSC, ikut kontraknya yang sudah ditandatangan," imbuh Ronald.