Harga eceran tertinggi beras dan gula sulit diterapkan di pasar tradisional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meminta pedagang untuk mematuhi aturan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) beberapa bahan pangan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, dan daging beku.

Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Tradisional Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri menilai, kebijakan HET ini sulit untuk diimplementasikan di pasar tradisional. Pasalnya, menurut Abdullah penetapan HET ini diambil tanpa kesepakatan banyak pihak, sosialisasi lemah di pasar, dan data khususnya beras, belum bisa dipertanggungjawabkan sampai saat ini.

"Data beras seperti dara jumlah produksi, jumlah impor, bagaimana sebaran dan distribusinya itu harus jelas," ujar Abdullah kepada Kontan.co.id, Minggu (15/4).


Menurut Abdullah, harga yang ditetapkan oleh pemerintah sulit untuk dilakukan karena harga terbentuk sesuai dengan pasokan barang dan permintaan pasar.

Sementara, berdasarkan pantauan Kontan.co.id di pasar Palmerah, saat ini harga beras sudah berada di bawah HET. Saat ini harga beras medium sekitar Rp 8.600 - Rp 9.200 per kg, sementara harga beras premium sekitar Rp 11.000 per kg.

Menurut Nurwangsa, salah satu pedagang beras di pasar Palmerah, saat ini harga yang ditetapkan pemerintah justru tidak berlaku karena harga beras di bawah HET. "Dari dulu HET ditetapkan juga tidak berlaku, kalau pasar kan sesuai barangnya," ujar Nurwangsa.

Namun, Nurwangsa berpendapat, biasanya harga beras akan meningkat tiga minggu sebelum Lebaran. Barulah saat itu, harga beras berada di atas HET pada saat itu. "Yang penting pasokan beras di pasar induk dikontrol, kalau di sana dikontrol otomatis harga di pasar juga terjaga," ujar Nurwangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia