JAKARTA. Manajer Investasi (MI) harus bersiap menghadapi pemberlakuan aturan perhitungan harga pasar wajar obligasi. Aturan itu bisa mengubah Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana terutama yang beraset dasar surat utang, seperti reksadana fixed income, reksadana terproteksi, dan reksadana campuran. Hasan Fawzi, Direktur Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) atau Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA), menuturkan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menunjuk PHEI untuk menilai harga wajar efek obligasi. "Akan ada perubahan mekanisme perhitungan yang akan diatur dalam peraturan Bapepam-LK IV.C.2.," ungkap Hasan, Rabu (16/11). Revisi aturan IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksadana tersebut sudah sampai pada tahap draf akhir. Kelak, jika acuan harga yang disusun PHEI sudah berlaku, maka MI akan menggunakan harga obligasi pemerintah dan obligasi korporasi yang sama.
Harga efek baru, NAB bisa ikut berubah
JAKARTA. Manajer Investasi (MI) harus bersiap menghadapi pemberlakuan aturan perhitungan harga pasar wajar obligasi. Aturan itu bisa mengubah Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana terutama yang beraset dasar surat utang, seperti reksadana fixed income, reksadana terproteksi, dan reksadana campuran. Hasan Fawzi, Direktur Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) atau Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA), menuturkan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menunjuk PHEI untuk menilai harga wajar efek obligasi. "Akan ada perubahan mekanisme perhitungan yang akan diatur dalam peraturan Bapepam-LK IV.C.2.," ungkap Hasan, Rabu (16/11). Revisi aturan IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksadana tersebut sudah sampai pada tahap draf akhir. Kelak, jika acuan harga yang disusun PHEI sudah berlaku, maka MI akan menggunakan harga obligasi pemerintah dan obligasi korporasi yang sama.