Harga Emas Ekspor Turun 3,51% Periode Kedua Juni 2026, Ini Penyebab Utamanya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) emas menurun pada periode kedua Juni 2026 atau 15-30 Juni 2026.

HPE emas ditetapkan sebesar US$ 143.190,64 per kilogram (kg) atau turun 3,51% dari periode pertama Juni 2026 yang sebesar US$ 148.396,49 per kg. 

Sementara itu, HR emas juga turun menjadi US$ 4.453,73 per ons troi dari US$ 4.615,65 per ons troi pada periode sebelumnya.


Baca Juga: Kadin Sebut Pelemahan Rupiah Menggerus Margin Bisnis Konstruksi

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana mengatakan, selama periode pengumpulan data, nilai emas turun sebesar 3,51% yang salah satunya dipicu pelemahan permintaan.

"Penurunan HPE dan HR emas pada periode kedua Juni  2026 terjadi penurunan minat investor terhadap emas sebagai instrumen investasi akibat tingginya suku bunga yang meningkatkan daya tarik aset berbunga,” jelas Tommy, dalam keterangan resmi, Senin (15/6/2026).

Menurutnya dari sisi permintaan, aktivitas pembelian emas global cenderung melambat seiring masih berlangsungnya volatilitas pasar internasional. 

Di sisi lain, pasokan emas yang tetap tersedia di tengah melemahnya permintaan, turut menyebabkan terjadinya koreksi harga di pasar internasional, sehingga berdampak pada turunnya HPE dan HR emas.

Lebih lanjut, era suku bunga tinggi di berbagai negara terutama negara maju dinilai turut menjadi pemicu penurunan harga emas.

“Penurunan juga terjadi akibat kebijakan suku bunga di berbagai negara maju yang berada pada level tinggi, sehingga menekan harga emas," kata Tommy.

Baca Juga: Sokonindo Mulai Produksi Lokal DFSK E5 Plus di Cikande, Segera Meluncur di GIIAS 2026

Sebagai informasi, HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

“Proses penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” ujar Tommy.

Adapun HPE dan HR emas ditetapkan dalam “Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1453 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar” yang berlaku untuk periode 15–30 Juni 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News