KONTAN.CO.ID - Harga emas hari ini, Kamis (25/8/2022) di Pegadaian untuk logam mulia Antam ukuran 1 gram mencapai Rp 1.007.000. Harga emas Antam hari ini naik Rp 4.000 dibandingkan hari sebelumnya Rabu (24/8/2022). Sementara, harga emas hari ini, Kamis (25/8/2022) untuk logam mulia UBS ukuran 1 gram menjadi Rp 942.000. Harga emas 24 karat hari ini untuk UBS tersebut naik Rp 4.000 dibandingkan Selasa (23/8/2022).
Pegadaian menjual logam mulia Antam dan UBS dengan beberapa ukuran berat. Berat paling kecil adalah 0,5 gram dan berat paling besar adalah 1.000 gram. Lantas, bagaimana detail harga emas hari ini untuk logam mulia Antam dan UBS di Pegadaian?
Baca Juga: Sampai 24 Agustus 2022, Ada 43 Emiten yang Melantai di Bursa Harga emas hari ini Antam di Pegadaian
Berikut harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis (25/8/2022):
- Harga emas Antam 0,5 gram: Rp 556.000
- Harga emas Antam 1 gram: Rp 1.007.000
- Harga emas Antam 2 gram: Rp 1.950.000
- Harga emas Antam 3 gram: Rp 2.898.000
- Harga emas Antam 5 gram: Rp 4.795.000
- Harga emas Antam 10 gram: Rp 9.532.000
- Harga emas Antam 25 gram: Rp 23.700.000
- Harga emas Antam 50 gram: Rp 47.316.000
- Harga emas Antam 100 gram: Rp 94.550.000
- Harga emas Antam 250 gram: Rp 236.099.000
- Harga emas Antam 500 gram: Rp 471.981.000
- Harga emas Antam 1000 gram: Rp 943.920.000
Baca Juga: Pilihan Saham Rekomendasi Analis untuk Perdagangan Kamis (24/8) Harga emas hari ini logam mulia UBS di Pegadaian
Berikut harga emas hari ini, Kamis (25/8/2022) produksi UBS di Pegadaian:
- Harga emas hari ini UBS 0,5 gram: Rp 504.000
- Harga emas hari ini UBS 1 gram: Rp 942.000
- Harga emas hari ini UBS 2 gram: Rp 1.870.000
- Harga emas hari ini UBS 5 gram: Rp 4.620.000
- Harga emas hari ini UBS 10 gram: Rp 9.190.000
- Harga emas hari ini UBS 25 gram: Rp 22.929.000
- Harga emas hari ini UBS 50 gram: Rp 45.764.000
- Harga emas hari ini UBS 100 gram: Rp 91.490.000
- Harga emas hari ini UBS 250 gram: Rp 228.657.000
- Harga emas hari ini UBS 500 gram : Rp 456.774.000
Baca Juga: IHSG Ditutup Menguat Kemarin, Bagaimana Nasib Hari Ini Cara gadai emas di Pegadaian
Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha gadai. Bisnis utama Pegadaian adalah pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak seperti emas, kendaraan bermotor, elektronik, maupun barang gudang. Dirangkum dari laman resmi
Pegadaian, Pegadaian saat ini memiliki tiga lini usaha yaitu Pembiayaan, Emas, dan Aneka Jasa. Nah, salah satu produk dan layanan Pegadaian yang paling dikenal oleh masyarakat adalah Gadai Emas. Gadai Emas adalah adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas, baik emas batangan maupun perhiasan.
Baca Juga: Pos Beban Meningkat, Laba EXCL di Semester I-2022 Merosot Gadai Emas ini tersedia di lebih dari 4.000 outlet Pegadaian dan Aplikasi Pegadaian Digital. Cara gadai emas adalah nasabah yang ingin melakukan gadai emas tinggal datang ke outlet Pegadaian terdekat dengan membawa jaminan emas yang ingin digadaikan dan syarat untuk gadai emas. Syarat gadai emas di Pegadaian antara lain menunjukkan kartu identitas seperti KTP, menyerahkan barang jaminan berupa emas maupun berlian. Sementara untuk proses transaksi gadai emas yakni setelah nasabah membawa syarat dan jaminan gadai emas, barang ditaksir oleh penaksir. Kemudian, plafon uang pinjaman ditawarkan ke nasabah. Lalu, nasabah menyetujui uang pinjaman yang ditawarkan. Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
Baca Juga: Tender Offer Saham Emiten Lo Kheng Hong Selanjutnya, nasabah bisa menerima pinjaman dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening bank.
Jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari dan dapat di perpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman. Sewa Modal (Bunga) yang diberikan mulai dari 0.75% per 15 hari. Pelunasan dapat dilakukan setiap saat. Dihitung berdasarkan jumlah uang pinjaman ditambah dengan sewa modal yang sudah berjalan. Demikian informasi mengenai harga emas hari ini, Kamis (25/8/2022) untuk logam mulia Antam dan UBS di Pegadaian dan syarat serta cara transaksi gadai emas di Pegadaian. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News