Harga Emas UBS dan Antam di Pegadaian, Update 24 Juli 2023



HARGA EMAS HARI INI - Harga emas Antam hari ini, Senin (24/7/2023) di Pegadaian ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp 601.000

Sementara, harga emas UBS hari ini ukuran terkecil 0,5 gram di Pegadaian dijual Rp 557.000

Adapun harga emas Antam ukuran 1 gram dijual Rp 1.099.000. Sementara, harga emas UBS hari ini ukuran 1 gram menjadi Rp 1.044.000.


Pegadaian menjual logam mulia Antam dan UBS dengan beberapa ukuran berat. Berat paling kecil adalah 0,5 gram dan berat paling besar adalah 1.000 gram. 

Lantas, bagaimana detail harga emas hari ini untuk logam mulia Antam dan UBS di Pegadaian?

Baca Juga: Diproyeksi Masuk Indeks LQ45, Intip Rencana Bisnis BUMI dan BRMS

Harga emas hari ini Antam di Pegadaian 

Berikut harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Senin (24/7/2023):

  • Harga emas Antam 0,5 gram: Rp 601.000
  • Harga emas Antam 1 gram: Rp 1.099.000
  • Harga emas Antam 2 gram: Rp 2.137.000
  • Harga emas Antam 3 gram: Rp 3.179.000
  • Harga emas Antam 5 gram: Rp 5.264.000
  • Harga emas Antam 10 gram: Rp 10.471.000
  • Harga emas Antam 25 gram: Rp 26.048.000
  • Harga emas Antam 50 gram: Rp 52.014.000
  • Harga emas Antam 100 gram: Rp 103.948.000
  • Harga emas Antam 250 gram: Rp 259.597.000
  • Harga emas Antam 500 gram: Rp 518.978.000
  • Harga emas Antam 1000 gram: Rp 1.037.915.000
Baca Juga: Cek Harga Emas Antam Hari Ini, Minggu (23/7), Per Gram Tetap Rp 1.072.000

Harga emas hari ini logam mulia UBS di Pegadaian

Berikut harga emas hari ini, Senin (24/7/2023) produksi UBS di Pegadaian:  

  • Harga emas hari ini UBS 0,5 gram: Rp 557.000
  • Harga emas hari ini UBS 1 gram: Rp 1.044.000
  • Harga emas hari ini UBS 2 gram: Rp 2.072.000
  • Harga emas hari ini UBS 5 gram: Rp 5.117.000
  • Harga emas hari ini UBS 10 gram: Rp 10.181.000
  • Harga emas hari ini UBS 25 gram: Rp 25.401.000
  • Harga emas hari ini UBS 50 gram: Rp 50.696.000
  • Harga emas hari ini UBS 100 gram: Rp 101.351.000
  • Harga emas hari ini UBS 250 gram: Rp 253.303.000
  • Harga emas hari ini UBS 500 gram : Rp 506.009.000
Baca Juga: Di Luar Perkiraan Analis, Bank Sentral Rusia Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 8,5%

Cara gadai emas di Pegadaian 

Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha gadai. Bisnis utama Pegadaian adalah pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak seperti emas, kendaraan bermotor, elektronik, maupun barang gudang. 

Dirangkum dari laman resmi Pegadaian, Pegadaian saat ini memiliki tiga lini usaha yaitu Pembiayaan, Emas, dan Aneka Jasa. Nah, salah satu produk dan layanan Pegadaian yang paling dikenal oleh masyarakat adalah Gadai Emas. 

Gadai Emas adalah adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas, baik emas batangan maupun perhiasan.

Baca Juga: Simak Rekomendasi Saham Medco Energi (MEDC) Usai Anak Usahanya IPO

Gadai Emas ini tersedia di lebih dari 4.000 outlet Pegadaian dan Aplikasi Pegadaian Digital. Cara gadai emas adalah nasabah yang ingin melakukan gadai emas tinggal datang ke outlet Pegadaian terdekat dengan membawa jaminan emas yang ingin digadaikan dan syarat untuk gadai emas. 

Syarat gadai emas di Pegadaian antara lain menunjukkan kartu identitas seperti KTP, menyerahkan barang jaminan berupa emas maupun berlian. 

Sementara untuk proses transaksi gadai emas yakni setelah nasabah membawa syarat dan jaminan gadai emas, barang ditaksir oleh penaksir. 

Kemudian, plafon uang pinjaman ditawarkan ke nasabah. Lalu, nasabah menyetujui uang pinjaman yang ditawarkan. Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG). 

Baca Juga: Robert Kiyosaki Berbagi Tips Kaya: Keraguan Menghambat Kesuksesan

Selanjutnya, nasabah bisa menerima pinjaman dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening bank.

Jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari dan dapat di perpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman. Sewa Modal (Bunga) yang diberikan mulai dari 0.75% per 15 hari. 

Pelunasan dapat dilakukan setiap saat. Dihitung berdasarkan jumlah uang pinjaman ditambah dengan sewa modal yang sudah berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hasbi Maulana