JAKARTA. Kabar baik datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian yang dipimpin Sudirman Said ini berjanji dalam satu sampai dua minggu akan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM tentang Penurunan Harga Gas. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan, permen tersebut merupakan turunan Peraturan Presiden (Perpres) no 40/2016. "Insya Allah dalam satu hingga dua minggu ke depan terbit," ujar Wiratmaja ke KONTAN, Kamis (19/5). Sesuai Perpres, pelaku usaha di industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet bisa menikmati penurunan harga gas. Adapun besaran penurunan harga, "Di kisaran US$ 1 hingga US$ 2 per mmbtu," tandas Wiratmaja.
Harga gas akan dipangkas US$ 1-2 per MMBTU
JAKARTA. Kabar baik datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian yang dipimpin Sudirman Said ini berjanji dalam satu sampai dua minggu akan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM tentang Penurunan Harga Gas. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan, permen tersebut merupakan turunan Peraturan Presiden (Perpres) no 40/2016. "Insya Allah dalam satu hingga dua minggu ke depan terbit," ujar Wiratmaja ke KONTAN, Kamis (19/5). Sesuai Perpres, pelaku usaha di industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet bisa menikmati penurunan harga gas. Adapun besaran penurunan harga, "Di kisaran US$ 1 hingga US$ 2 per mmbtu," tandas Wiratmaja.