Harga gas domestik untuk pembangkit akan dikunci



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mematok harga batubara dalam negeri (Domestic Market Obligation) untuk pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), kini hal serupa juga akan diterapkan untuk harga gas.

Meskipun masih dalam wacana, namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah membahas hal ini beberapa kali baik dengan Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan juga PT Perusahaan Listrik Negara.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng mengatakan rencana menerapkan patokan harga gas untuk pembangkit listrik sudah ada. Hanya saja, belum sampai pada penyusunan draft aturan.


“Masih debat di antara temen-teman kita sendiri, dengan SKK Migas,” terang Andy kepada Kontan.co.id, Rabu (25/4). 

Kemarin, Andy bilang, perlu ada treatment khusus dalam penetapan harga gas dalam negeri untuk pembangkit listrik. Pasalnya harga gas yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen) No. 45/2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Listrik yang ditetapkan 14,5% dari harga Indonesia Crude Price (ICP) masih dianggap naik dan turun.

Andy mencontohkan : dilihat dari data statistik harga gas yang dibeli oleh PLN ternyata hampir rata-rata 14,5%. Artinya saat ini, jika 14,5% sementara ICP mencapai US$ 60 per barel. Maka pembelian gas oleh PLN sekitar US$ 8 per mmbtu.

Maka dari itu ia mengusulkan untuk harga gas di plant gate sekitar US$ 7 per mmbtu-US$ 8 per mmbtu. Sehingga tidak terpengaruh dengan harga ICP yang bisa mengakibatkan harga gas terus naik.

"Nah kalau mau aman, ya harus (kunci). Kan target listrik dulu," ungkap Andy.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Wisnu Prabawa Taher mengatakan sejauh ini harga gas untuk sektor ketenagalistrikan masih diatur sesuai Permen 45/2017. Ia bilang, sejauh ini untuk patokan harga gas DMO yang akan ditentukan itu belum ada info yang lebih detil lagi.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Pri Agung Rahmanto mengatakan kebijakan harga gas tertentu untuk DMO merupakan hal yang wajar. Namun yang terpenting level harganya tidak di bawah hitungan keekonomian pengembangan lapangan gas tersebut. Juga kebijakan patokan ini jangan disamaratakan untuk setiap lapangan gas yang ada.

“Hanya dampaknya penerimaan negera akan turun,” terang Pri Agung kepada Kontan.co.id, Rabu (25/4).

Ia bilang, memang saat ini untuk harga ICP kecenderungannya sedang naik. Sehingga, harga gas sulit untuk turun. Hanya saja, Pri Agung tidak bisa menentukan harga yang ideal untuk DMO itu. Lantaran harga gas ini based on negosiasi antara kedua belah pihak.

“Yang lebih penting itu harga jangan ditekan-tekan. Sehingga tidak menarik secara keekonomian,” tandasnya. Lalu, kata Pri Agung, pemerintah harus hati-hati dalam menerapkan kebijakan ini karena ada unsur mengubah isi kontrak, yang seharusnya dihargai karena sangat berpengaruh terhadap iklim investasi migas secara keseluruhan.

Direktur Perencanaan PLN, Syovfi Roekman membenarkan bahwa pihaknya sudah diajak berbicara mengenai penetapan DMO gas untuk pembangkit listrik itu. Adapun pihaknya mendukung rencana pemerintah. Dengan harapan harga listrik bisa diturunkan.

"Dari Kementerian ESDM ada pemikiran kesana. Ini setelah batubara harusnya memang gas," ungkapnya.

Hanya saja, Syofvi belum mau membeberkan mekanisme yang ditawarkan oleh pemerintah. Yang jelas, PLN menginginkan harga gas yang didapat untuk pembangkit bisa lebih murah. Prinsipnya, supaya harga listrik tidak naik.

“Sekarang bagaimana caranya menurunkan tarif," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi