KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih terus mencari cara menurunkan harga gas bagi tujuh industri tertentu yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2016. Sejauh ini baru tiga sektor industri yang harga gas kini maksimal US$ 6 per mmbtu, yaitu baja, pupuk dan petrokimia. Sementara empat industri lain yaitu keramik, kaca, sarung tangan karet dan oleochemical belum juga mendapatkan penurunan harga gas. Biarpun janji penurunan harga gas bagi empat industri tersebut sudah ditetapkan sejak dua tahun lalu. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar mengungkapkan, salah satu cara menurunkan harga gas dengan menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi empat industri tersebut. "Kami mengevaluasi, dalam Perpres disebut harga gas diturukan salah satu opsi lewat penurunan PNBP, "kata Arcandra pada Selasa (23/1) malam di Kantornya.
Menurut dia, opsi penurunan PNBP tersebut bisa dilakukan oleh pemerintah karena potensi kehilangan PNBP yang tidak besar. Namun, pemerintah masih perlu melakukan evaluasi terkait multiplier effect yang bisa didapat dengan menghilangkan PNBP. Dari 80 perusahaan yang berpotensi mendapat penurunan harga gas, terdapat potensi penurunan PNBP sebesar US$ 4,3 juta. "Sekitar US$ 4,3 juta per tahun dengan pengurangan antara US$ 0,3 sampai US$ 0,7 per mmbtu," kata Arcandra. Sementara itu untuk jumlah gas yang dialokasikan kepada 80 perusahaan itu sebesar 21 mmscfd. "Industri yang minta turun itu sedang diproses, sebanyak 56, yang mengajukan jumlahnya 80 perusahaan dengan jumlah total gas 21 mmscfd. Ini kecil," jelas Arcandra. Namun lagi-lagi penurunan PNBP belum tentu menjamin harga gas bisa turun hingga maksimal US$ 6 per mmbtu. Penurunan harga ini seperti janji pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016. Arcandra sepakat. Ia a memandang penurunan atau penghilangan PNBP sangat kecil berpengaruh terhadap harga gas. "Kecil efeknya dan harga tidak bisa di bawah US$ 6 per mmbtu," jelas Arcandra, Rabu (24/1) dalam acara Public Hearing BPH Migas tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga. Di sisi lain, pemerintah juga tidak bisa menurunkan harga gas di sektor hulu. Sebab harga gas di hulu sudah memiliki kontrak terlebih dulu. "Apalagi, hulunya dkurangkan. Kontraknya sudah, capex juga sudah," imbuh Arcandra. Menteri bisa turunkan Selain PNBP sebenarnya Kementerian ESDM sudah menerbitkan Permen ESDM No. 58/2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Gas. Aturan itu menyebutkan margin penjualan gas turun harus 7%. Selama ini margin penjualan gas bisa mencapai 25%.
Lagi-lagi, Permen ESDM itu juga tak mampu membuat harga gas industri bisa turun, apalagi baru akan bisa direalisasikan 18 bulan ke depan sejak aturan itu terbit. "Keluarnya aturan itu belum bisa menjamin harga gas industri bisa turun," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial. Sementara itu, Elisa Sinaga, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mengatakan, klausul Permen ESDM No. 58/2017 itu mengatur tiga harga gas. Yakni harga gas industri, harga gas masyarakat, dan harga gas pengguna transportasi. Tapi dalam persoalan harga gas industri, menteri dapat memutuskan harga gas. " Nah yang kami mau, gunakanlah klausal itu membentuk sesuai perpres," kata dia. Menurutnya, jika melihat Perpres No. 40/2016 itu memang meminta harga gas industri US$ 6 per mmbtu. "Tapi kalau tidak mampu, ya buktikan saja bisa turun dibandingkan harga sebelumnya," ungkap dia. Seperti diketahui saat ini harga gas industri berkisar US$ 9 per mmbtu sampai US$ 12 per mmbtu. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie