KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angin segar tengah berhembus di kalangan pelaku industri. Kementerian ESDM menargetkan penetapan harga gas industri sebesar US$ 6 per mmbtu untuk seluruh sektor industri bisa berlaku bertahap mulai Maret 2020 mendatang, sejalan dengan amanat yang terkandung dalam Perpres No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas. Rencana ini bukannya tanpa strategi. Sebagaimana yang telah dimuat dalam pemberitaan Kontan.co.id (06/01), pemerintah tengah mengkaji tiga opsi hingga Maret 2020 mendatang untuk memuluskan realisasi penurunan harga gas industri. Baca Juga: Penurunan harga gas Industri menghemat 2,5%-7,5% pelaku industri petrokimia
Harga gas industri akan diturunkan, begini respon pelaku industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angin segar tengah berhembus di kalangan pelaku industri. Kementerian ESDM menargetkan penetapan harga gas industri sebesar US$ 6 per mmbtu untuk seluruh sektor industri bisa berlaku bertahap mulai Maret 2020 mendatang, sejalan dengan amanat yang terkandung dalam Perpres No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas. Rencana ini bukannya tanpa strategi. Sebagaimana yang telah dimuat dalam pemberitaan Kontan.co.id (06/01), pemerintah tengah mengkaji tiga opsi hingga Maret 2020 mendatang untuk memuluskan realisasi penurunan harga gas industri. Baca Juga: Penurunan harga gas Industri menghemat 2,5%-7,5% pelaku industri petrokimia