KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat Pekerja PT Perusahaan Gas Negara Tbk mempertanyakan sikap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas penolakan kenaikan harga gas industri per 1 November 2019. Ketua Umum Serikat Pekerja PGN Mohammad Rasyid Ridha mengatakan, kenaikan harga yang diusulkan oleh PGN telah menggunakan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 58 Tahun 2017 yang diubah melalui Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2019. Ridha menyebut bahwa pernyataan Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto bahwa harga gas tidak akan naik bertentangan dengan ketentuan formula harga gas bumi yang terdapat pada Peraturan Menteri tadi.
Harga gas industri batal naik, ini sikap serikat pekerja PGN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat Pekerja PT Perusahaan Gas Negara Tbk mempertanyakan sikap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas penolakan kenaikan harga gas industri per 1 November 2019. Ketua Umum Serikat Pekerja PGN Mohammad Rasyid Ridha mengatakan, kenaikan harga yang diusulkan oleh PGN telah menggunakan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 58 Tahun 2017 yang diubah melalui Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2019. Ridha menyebut bahwa pernyataan Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto bahwa harga gas tidak akan naik bertentangan dengan ketentuan formula harga gas bumi yang terdapat pada Peraturan Menteri tadi.