KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 08 Tahun 2020, pemerintah resmi menurunkan harga gas industri menjadi US$ 6 per million british thermal units (mmbtu). Namun, tidak semua sektor indutri dapat menikmati keringanan ini. Pemerintah menetapkan hanya ada tujuh sektor industri yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Sebagai emiten penghasil baja, PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) pun ikut menikmati stimulus ini. Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah dalam menurunkan harga gas industri.
Harga gas industri resmi turun, ini kata Dirut Krakatau Steel (KRAS) Silmy Karim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 08 Tahun 2020, pemerintah resmi menurunkan harga gas industri menjadi US$ 6 per million british thermal units (mmbtu). Namun, tidak semua sektor indutri dapat menikmati keringanan ini. Pemerintah menetapkan hanya ada tujuh sektor industri yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Sebagai emiten penghasil baja, PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) pun ikut menikmati stimulus ini. Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah dalam menurunkan harga gas industri.