KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menurunkan harga gas industri menjadi rata-rata US$ 6 per million british thermal unit (MMBTU) mulai 1 April 2020. Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) sebagai subholding gas siap melaksanakan titah Presiden ini. Sekretaris Perusahaan Gas Negara Rachmat Hutama mengatakan PGAS akan mendukung langkah pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfataan gas bumi bagi seluruh sektor dan segmen pelanggan. “Dengan cadangan gas bumi nasional yang masih sangat besar, energi adalah aset strategis bangsa untuk meraih kemajuan dan kesejahteraan,” kata Rachmat, Rabu (18/3).
Harga gas industri turun, bagaimana prospek Perusahaan Gas Negara (PGAS)?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menurunkan harga gas industri menjadi rata-rata US$ 6 per million british thermal unit (MMBTU) mulai 1 April 2020. Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) sebagai subholding gas siap melaksanakan titah Presiden ini. Sekretaris Perusahaan Gas Negara Rachmat Hutama mengatakan PGAS akan mendukung langkah pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfataan gas bumi bagi seluruh sektor dan segmen pelanggan. “Dengan cadangan gas bumi nasional yang masih sangat besar, energi adalah aset strategis bangsa untuk meraih kemajuan dan kesejahteraan,” kata Rachmat, Rabu (18/3).