KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan kebijakan penurunan harga gas industri non-subsidi menjadi US$ 13 per MMBTU berlaku secara nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan beban biaya produksi sektor industri, terutama industri padat karya, sekaligus menjadi salah satu langkah untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Satuan Tugas (Satgas) PHK dengan Menteri Sekretaris Negara serta pimpinan DPR RI yang kemudian diteruskan kepada Presiden. Menurutnya, pemerintah mengambil langkah yang bahkan melampaui harapan pelaku usaha. Semula, dunia usaha mengusulkan agar harga gas industri diturunkan dari sekitar US$ 23 per MMBTU menjadi US$ 15 per MMBTU. Namun, pemerintah akhirnya menetapkan harga yang lebih rendah.
Harga Gas Industri Turun Jadi US$ 13 per MMBTU, Said Iqbal: Berlaku Secara Nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan kebijakan penurunan harga gas industri non-subsidi menjadi US$ 13 per MMBTU berlaku secara nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan beban biaya produksi sektor industri, terutama industri padat karya, sekaligus menjadi salah satu langkah untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Satuan Tugas (Satgas) PHK dengan Menteri Sekretaris Negara serta pimpinan DPR RI yang kemudian diteruskan kepada Presiden. Menurutnya, pemerintah mengambil langkah yang bahkan melampaui harapan pelaku usaha. Semula, dunia usaha mengusulkan agar harga gas industri diturunkan dari sekitar US$ 23 per MMBTU menjadi US$ 15 per MMBTU. Namun, pemerintah akhirnya menetapkan harga yang lebih rendah.
TAG: