KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 08 Tahun 2020, Pemerintah resmi menurunkan harga gas industri menjadi US$6 per million british thermal units (mmbtu). Namun, tidak semua sektor industri dapat menikmati keringanan ini. Pemerintah menetapkan hanya ada tujuh sektor industri yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Baca Juga: Relaksasi penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari perlonggar cashflow emiten rokok
Harga gas industri turun, MLIA bisa tekan biaya bahan bakar gas hingga 5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 08 Tahun 2020, Pemerintah resmi menurunkan harga gas industri menjadi US$6 per million british thermal units (mmbtu). Namun, tidak semua sektor industri dapat menikmati keringanan ini. Pemerintah menetapkan hanya ada tujuh sektor industri yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Baca Juga: Relaksasi penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari perlonggar cashflow emiten rokok