KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri Pupuk akhirnya menerima manfaat harga gas US$ 6 per MMBTU sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM No 89K/10/MEM/2020, yang mengatur penyesuaian harga gas untuk beberapa sektor industri. Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Bakir Pasaman mengungkapkan, penyesuaian harga gas ini berpotensi menimbulkan penghematan subsidi mencapai Rp 1,4 triliun per tahun. "Jaminan pasokan gas dengan harga yang lebih kompetitif dari sebelumnya, memberikan kontribusi efisiensi terhadap beban subsidi Pemerintah, belum termasuk efisiensi-efisiensi operasional lainnya yang selalu Kami tingkatkan," kata Bakir.
Harga gas industri US$ 6, industri pupuk efisiensi subsidi capai Rp 1,4 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri Pupuk akhirnya menerima manfaat harga gas US$ 6 per MMBTU sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM No 89K/10/MEM/2020, yang mengatur penyesuaian harga gas untuk beberapa sektor industri. Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Bakir Pasaman mengungkapkan, penyesuaian harga gas ini berpotensi menimbulkan penghematan subsidi mencapai Rp 1,4 triliun per tahun. "Jaminan pasokan gas dengan harga yang lebih kompetitif dari sebelumnya, memberikan kontribusi efisiensi terhadap beban subsidi Pemerintah, belum termasuk efisiensi-efisiensi operasional lainnya yang selalu Kami tingkatkan," kata Bakir.