KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini pelaku usaha industri pengguna gas sebagai sumber energi ketar-ketir karena harga gas dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (
PGAS) akan naik per 1 Oktober 2023 mendatang. Sebagai catatan, harga gas yang dimaksud ini ialah gas yang disalurkan di luar dari kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (non-HGBT). Sekretaris Perusahaan Gas Negara (PGN), Rachmat Hutama menjelaskan, sesuai ketentuan dalam kontrak antara PGN dan pelanggan yang telah disepakati dalam perjanjian jual beli gas (PJBG), terdapat klausul dalam untuk memberikan informasi kepada pelanggan dalam waktu 3 bulan sebelum keputusan penyesuaian harga tersebut dilaksanakan.
“Saat ini PGN sedang berkonsultasi dengan pemerintah terkait dengan penyesuaian harga gas jual, yang secara bersamaan PGN juga telah menyampaikan rencana kenaikan harga per 1 Oktober 2023 kepada pelanggan, jika pemerintah tidak berpendapat lain,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (14/8). Di samping itu, lanjut Rachmat, PGN juga sedang mengupayakan langkah-langkah strategis untuk menjaga dan mengelola risiko terkait rencana penyesuaian harga gas ini.
Baca Juga: Harga Gas PGN ke Pelanggan Non-HGBT Bakal Naik Per-Oktober, Segini Kenaikannya Kenaikan harga gas ini juga seiring dengan penerapan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah terkait dengan harga gas yang diterbitkan oleh pemerintah. Meski informasi melalui surat disampaikan, Rachmat bilang penyesuaian dan penetapan harga gas dapat dilakukan kembali, apabila terdapat ketetapan lain dari Pemerintah. “Namun tetap mempertimbangkan
sustainability layanan gas bumi nasional termasuk harga gas dari pemasok dan jumlah ketersediaan pasokan gas,” terangnya. Secara umum, ada sejumlah persoalan yang membuat harga gas PGN ke pelanggan naik. Pertama, sumber pasokan gas baik itu dari pipa, gas alam cair (LNG), dan CNG. Kedua, ialah harga pasokan gas dari hulu atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ke PGN. Ketiga, kontribusi volume masing-masing pasokan gas ke PGN. Berdasarkan rangkuman harga gas anggota Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), kenaikan harga yang berlaku pada 1 Oktober 2023 cukup signifikan.
Baca Juga: Asaki Minta Kelancaran Suplai Gas dan Pemenuhan 100% Volume Alokasi Gas Untuk pelanggan gold harga gas semula US$ 9,16/MMBTU menjadi US$ 11,89/MMBTU. Kemudian pelanggan Silver (PB-KSv) dari sebelumnya US$ 9,78/MMBTU menjadi US$ 11,99/MMBTU. Lalu pelanggan Bronze 3 (PB-SBr3B) dari harga gas semula US$ 9,16/MMBTU menjadi US$ 12,31 per MMBTU. Pelanggan Bronze 2 (PB-SBr2) sebelumnya US$ 9,20/MMBTu menjadi US$ 12,52/MMBTU). Adapun untuk pelanggan Bronze 1 (PB-KBr1) perubahan harga gas baru akan naik pada 1 Januari 2024 di mana harga gas semula Rp 6.000 per meter kubik (m3) menjadi Rp 10.000/m3. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari