Harga gas murah, ESDM berjanji tarif listrik turun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menurunkan tarif listrik golongan miskin Syaratnya, harga gas untuk pembangkit bisa ditekan sampai US$ 7 per mmbtu.

Kementerian ESDM saat ini tengah menyiapkan aturan soal harga gas untuk pembangkit listrik yang diambil dari kewajiban penjualan batubara di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) gas setiap tahun. Penerapan harga khusus gas pembangkit ini untuk menurunkan biaya pokok produksi (BPP) listrik nasional.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andi Noorsaman Sommeng menyatakan, harga ideal yang kemungkinan akan dipatok untuk gas dalam negeri bagi pembangkit listrik itu sekitar US$ 7 per mmbtu. Rincian hitung-hitungannya, harga gas di sumur gas antara US$ 3 per mmbtu sampai US$ 3,5 per mmbtu.


Lalu saat masuk liquifed natural gas (LNG) mencapai US$ 5,5 per mmbtu. Kemudian ongkos keliling dikenakan US$ 1 per mmbtu. "Ya, idealnya US$ 7 per mmbtu. Mudah-mudahan tahun ini ditetapkan karena kalau tidak PLN nanti bagaimana. Mau BPP-nya tergerus?" terangnya, saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (17/5).

Menurut dia, Menteri ESDM Ignasius Jonan sudah menerima usulan tersebut, meski belum ada pembahasan lebih lanjut. Tapi yang jelas dengan pematokan harga gas untuk pembangkit, tarif listrik ke masyarakat bisa turun.

Jika usulan itu berjalan dan harga listrik turun, pemerintah bisa menekan tarif listrik untuk golongan miskin hanya membayar Rp 25 per kilowatt hour (kWh) untuk golongan listrik 450 volt ampere (VA). Jauh dibandingkan harga sekarang yang sebesar Rp 415 per kWh. "Pak Menteri Ignasius Jonan ingin cepat-cepat," klaimnya.

Tunggu produksi turun

Untuk merealisasikan usulan ini, Kementerian ESDM akan meminta kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) segera melakukan business to bussines (B to B) terhadap perusahaan penghasil gas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) . Tapi ia belum bisa menyebutkan aturan seperti apa yang akan dikeluarkan. "Kami mau mencoba internal, kemudian B to B dulu dengan KKKS biar lebih cepat. Sebenarnya payung hukum berdasarkan UU, konstitusi soal energi, ketenagalistrikan, ungkapnya.

Andi menambahkan, bagi para KKKS yang sudah melakukan kegiatan eksplorasi selama 30 tahun, seharusnya bisa menjual harga gas dengan murah. Pasalnya, aset tetap dalam kurun waktu 30 tahun itu sudah terbayar. Paling, saat ini KKKS hanya mengeluarkan biaya whell maintenance atau biaya menjaga sumur.

Dia menerangkan, dalam manajemen sumber daya alam, bila sumur gas sudah eksploitasi dan mencapai peak, artinya hanya tinggal menunggu produksi turun. Dengan begitu, KKKS tinggal memilih apakah akan mempercepat penurunan produksi atau tetap dijaga.

Jika KKKS menjaga produksi, kata Andi, akan ada kegiatan-kegiatan di wilayah kerja yang disebut field drilling. "Itu artinya yang dibiayai hanya biaya field drilling. Enggak lagi membayar biaya pengembangan. Jadi harga gas tidak perlu mahal-mahal," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM sudah menetapkan harga khusus batubara DMO untuk pembangkit listrik menjadi US$ 70 per ton. Dengan kata lain, harga batubara untuk pembangkit tidak lagi mengikuti harga pasar saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi