KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Implementasi harga gas murah alias Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk sektor industri masih menanti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah telah sepakat untuk melanjutkan kebijakan HGBT pada tahun ini bagi tujuh sektor industri penerima manfaat dan perusahaan industri yang masuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta Kawasan Industri (KI) Manufaktur. Meski demikian, implementasi kebijakan harga gas murah ini masih harus menunggu terbitnya payung hukum berupa Perpres.
Harga Gas Murah Industri Tunggu Perpres Terbit
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Implementasi harga gas murah alias Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk sektor industri masih menanti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah telah sepakat untuk melanjutkan kebijakan HGBT pada tahun ini bagi tujuh sektor industri penerima manfaat dan perusahaan industri yang masuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta Kawasan Industri (KI) Manufaktur. Meski demikian, implementasi kebijakan harga gas murah ini masih harus menunggu terbitnya payung hukum berupa Perpres.