KONTAN.CO.ID - Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan merubah harga gas milik ConocoPhillips Indonesia (COPI) dari lapangan Grissik ke PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Wilayah Batam menjadi US$ 3,5 per mmbtu dari yang sebelumnya US$ 2,6 per mmbtu. Kenaikan harga ini diklaim berpotensi menambah Penerimaan Negara sebesar US$ 19,7 juta atau sekitar Rp 256 miliar. Jonan bilang, besaran tambahan bagian negara dari kontrak kerjasama (GOI Take) dari Wilayah Kerja (WK) Corridor periode 1 Agustus 2017 hingga akhir kontrak 31 Desember 2019 ini mencapai sekitar US$ 19.7 juta yang terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar US$ 11,4 juta dan Pajak Penghasilan (Pph) US$ 8,3 juta. "Penerimaan negara akan naik sekitar US$ 19,7 juta hingga akhir kontrak 2019," ungkap Jonan melalui siaran pers yang diterima, Rabu (23/8). Menurut Jonan, keputusan kenaikan harga gas untuk PGN tersebut diambil didasarkan pada unsur perhitungan yang berkeadilan, dengan prinsip harus ada pembagian yang adil antara operator di hulu dengan operator di midstream. "Pada prinsipnya, gas itu harus ada pembagian yang fair antara operator di hulu dengan operator di midstream. Kalau misalnya harga gas di hulu itu kita tingkatkan, itu penerimaan negara naik. Naik sebanding yang ditingkatkan itu. Jadi ini bukan mengurangi (dari PGN) dikasihkan ke ConocoPhillips, bukan," jelasnya. Ia menekankan, perubahan harga itu hanya di sisi supply yaitu harga gas ConocoPhillips ke PGN, sementara harga di konsumen tetap. "Perubahan harga ini prosesnya telah berjalan sejak tahun 2012, melalui proses B to B. Yang penting, harga di sisi konsumen (masyarakat dan industri) tidak naik," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Harga gas PGN Batam naik, negara kantongi Rp 256 M
KONTAN.CO.ID - Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan merubah harga gas milik ConocoPhillips Indonesia (COPI) dari lapangan Grissik ke PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Wilayah Batam menjadi US$ 3,5 per mmbtu dari yang sebelumnya US$ 2,6 per mmbtu. Kenaikan harga ini diklaim berpotensi menambah Penerimaan Negara sebesar US$ 19,7 juta atau sekitar Rp 256 miliar. Jonan bilang, besaran tambahan bagian negara dari kontrak kerjasama (GOI Take) dari Wilayah Kerja (WK) Corridor periode 1 Agustus 2017 hingga akhir kontrak 31 Desember 2019 ini mencapai sekitar US$ 19.7 juta yang terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar US$ 11,4 juta dan Pajak Penghasilan (Pph) US$ 8,3 juta. "Penerimaan negara akan naik sekitar US$ 19,7 juta hingga akhir kontrak 2019," ungkap Jonan melalui siaran pers yang diterima, Rabu (23/8). Menurut Jonan, keputusan kenaikan harga gas untuk PGN tersebut diambil didasarkan pada unsur perhitungan yang berkeadilan, dengan prinsip harus ada pembagian yang adil antara operator di hulu dengan operator di midstream. "Pada prinsipnya, gas itu harus ada pembagian yang fair antara operator di hulu dengan operator di midstream. Kalau misalnya harga gas di hulu itu kita tingkatkan, itu penerimaan negara naik. Naik sebanding yang ditingkatkan itu. Jadi ini bukan mengurangi (dari PGN) dikasihkan ke ConocoPhillips, bukan," jelasnya. Ia menekankan, perubahan harga itu hanya di sisi supply yaitu harga gas ConocoPhillips ke PGN, sementara harga di konsumen tetap. "Perubahan harga ini prosesnya telah berjalan sejak tahun 2012, melalui proses B to B. Yang penting, harga di sisi konsumen (masyarakat dan industri) tidak naik," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News